RADARBANTEN.CO.ID – Sedang viral sepasang kekasih yang memutuskan untuk melakukan pernikahannya di Kantor Urusan Agama (KUA). Mereka bercerita tentang pengalamannya menikah secara gratis di KUA.
Cerita itu dibagikan oleh akun twitter @odongpejjj. Ia membagikan foto pernikahannya yang hanya berlatar belakang pohon pisang. Pada foto tersebut, terlihat sepasang kekasih yang memamerkan cincin dan buku nikah.
Mereka berpendapat bahwa resepsi pernikahan hanya membuat capek, pendapat itu muncul karena sang pemilik akun melihat pernikahan yang telah dilangsungkan oleh kakaknya.
Pernikahan gratis itupun viral dan menyita banyak perhatian warganet, banyak yang bertanya bagaimana cara mereka berbicara pada keluarga untuk melangsungkan pernikahan gratis di KUA.
Kemudian banyak warga net yang terispirasi pada pernikahan gratis di KUA yang mereka lakukan.
Lantas bagaimana caranya nikah di KUA secara gratis? simak ulasannya berikut ini.
Dilansir dari berbagai sumber, ada beberapa syarat yang harus kamu siapkan untuk menikah secara gratis di KUA.
Pertama , kamu harus menyiapkan surat pengantar yang bisa didapatkan dari kelurahan.
Kemudian siapkan fotokopi KK, KTP, dan Akta kelahiran dari masing-masing calon pengantin.
Lalu siapkan pas foto calon pengantin berukuran 2×3 dengan background biru beserta soft copynya.
Terakhir yang harus kamu siapkan yaitu surat rekomendasi nikah yang didapatkan dari KUA asal atau luar kecamatan tempat tinggal calon pengantin.
Itu dia beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi kalian yang ingin melangsungkan pernikahan secara gratis di KUA.
Reporter: Nia Gen RB
Editor: Abdul Rozak











