TANGERERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Viralnya video kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang wanita yang diketahui berasal dari Kecamatan Larangan, Kota Tangerang terhadap seorang balita laki-laki mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPAI) Provinsi Banten.
Ketua LPAI Banten Adi Abdillah Marta dalam keterangan resminya mengatakan, kasus tersebut masuk ke dalam unsur kekerasan seksual terhadap anak.
“Jelas, tegas dan clear bahwa aktivitas ini masuk ke dalam unsur kekerasan seksual terhadap anak,” ujarnya, Minggu 2 Juni 2024.
Adi mengatakan, pihak berwajib harus mendapat data mengenai pelaku dan korban yang merupakan anak-anak dalam video tersebut.
” Harus didapatkan informasi lebih lanjut, apakah si pelaku (perempuan tersebut) juga masih usia anak? Hal ini berkaitan dengan proses pemberian sanksi bagi si pelaku,” tambahnya.
Adi menilai, perbuatan tidak terpuji yang dilakukan pelaku bukan yang pertama kali. Hal tersebut nampak dari ekspresi dan tingkah pelaku dalam video.
“Melihat secara eksplisit ekspresi dan tingkah mereka ketika melakukan kegiatan tersebut, saya meyakini bahwa perlakuan tersebut bukan yang pertama kali (sudah biasa dilakukan-red),” ungkapnya.
Adi berharap, Polres Metro Tangerang Kota dapat segera mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku.
“Saya berharap dan mendesak pihak kepolisian (UPPA Polres Kota Tangerang) untuk segera melakukan tugasnya berkaitan dengan hal ini,” imbuhnya.
Menurut Adi, proses asesment dan pendalaman psikologis harus dilakukan kepada pelaku, khususnya korban untuk mengetahui apakah ada kelainan.
Untuk memberikan efek jera, sambung Adi, pelaku harus dikenakan hukuman pidana sesuai Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Sebagai bahan pembelajaran bagi masyarakat, si Pelaku harus diberikan efek jera, pemidanaan sesuai UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Editor: Mastur