PANDEGLANG, TRIBUNBANTEN.COM – Banyak pasangan di Kabupaten Pandeglang memilih akad nikah digelar di rumah ketimbang di kantor KUA. Alasannya? Gengsi dan tradisi keluarga.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Bimas Islam Kemenag Pandeglang, H. Maman Mansyur.
“Mayoritas masyarakat Pandeglang memang masih memilih menikah di rumah. Katanya lebih berkesan karena bisa langsung dilanjut dengan resepsi. Mungkin juga karena gengsi, sebagian orang menganggap menikah di kantor itu nggak bergengsi,” ujarnya, Selasa, 8 Juli 2025.
Padahal, kata Maman, jika menikah di kantor KUA pada hari kerja, biayanya gratis. Tapi kalau di luar kantor, apalagi akhir pekan, ada biaya tambahan.
“Kalau di kantor itu gratis, asal di hari kerja. Tapi kalau di luar kantor, misalnya di rumah atau di akhir pekan, ada tarif Rp 600 ribu. Itu sudah sesuai regulasi,” jelasnya.
Maman juga menyebut tren menikah di rumah masih mendominasi, meski biaya lebih besar. Bahkan, ia mencatat adanya penurunan jumlah pernikahan tahun ini.
“Ini baru data sementara, belum kami simpulkan secara final. Tapi ada indikasi penurunan,” ucapnya.
Sebagai gambaran, saat bulan haji tahun lalu, satu KUA bisa mencatat 50 pasangan menikah. Tahun ini hanya 20 pasangan.
Terkait pernikahan usia dini, Maman memastikan belum ada laporan resmi. Pasalnya, sistem pencatatan digital Kemenag (SIMKA) otomatis akan menolak input jika usia belum memenuhi batas minimal.
“Sistem SIMKA akan otomatis menolak kalau usia belum 19 tahun, bahkan kalau kurang dua hari pun ditolak. Harus ada dispensasi dari pengadilan agama terlebih dulu,” imbuhnya.
Editor : Merwanda












