RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah secara resmi mencabut kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19 setelah Presiden Joko Widodo mengumumkannya pada Jumat, 30 Desember 2022.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan situasi pandemi yang makin terkendali serta kajian mendalam.
Kendati seperti itu, pemerintah tetap mengajak masyarakat untuk melakukan vaksinasi hingga vaksinasi booster kedua.
Program vaksinasi booster kedua COVID-19 bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas dimulai pada 24 Januari 2023 secara serentak di seluruh Indonesia.
Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.
Mendukung program tersebut, Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) menyelenggarakan layanan vaksinasi ke empat atau booster kedua di areal Pelabuhan Merak, Senin (6/2).











