CIATER, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) perlahan mulai menerapkan kebijakan e-katalog lokal tahun ini.
Diketahui, sejak Januari tahun ini, sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) sudah mulai mensosialisasikan kebijakan e-katalog lokal kepada mitra-mitra pengusaha mereka yang biasa berkolaborasi dalam hal pengadaan barang dan jasa.
Beberapa OPD yang telah menerapkan e-katalog lokal seperti misalnya Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel dan Dinas Pariwisata Kota Tangsel.
Kendati demikian, sejumlah OPD lainnya juga masih banyak yang belum menerapkan kebijakan e-katalog lokal dan masih menggunakan cara-cara lama melakukan penunjukan langsung.
Sebelumnya, Pemkot Tangsel sudah ambil ancang-ancang untuk menerapkan e-katalog sejak tahun lalu. Tepatnya pada 5 Agustus tahun 2022, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 027.1/2892/BPBJ/2022.











