SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Bangkit Kementerian Agama Lebak tahun 2009 – 2013 Kusnaedi dan mantan bendaharanya, Ahmad Fathoni, dibebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa dinihari, 7 Maret 2023.
Majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra menilai keduanya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi program Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) tahun 2012-2013 sebesar Rp2,5 miliar.
“Kedua terdakwa (Kusnaedi dan Ahmad Fathoni-red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa penuntut umum,” kata Dedy.
Karena tidak terbukti bersalah, maka majelis hakim memerintahkan agar kedua terdakwa dibebaskan dari Lapas Rangkasbitung dan dipulihkan nama baiknya. “Memerintahkan para terdakwa dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak-hak para terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabat kedua terdakwa,”ungkap Dedy.
Kuasa hukum Kusnaedi, Aris Affandi Lubis mengatakan, dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perkara tersebut sudah tidak ada lagi unsur kerugian negara. Sebab, kerugian negara dalam kasus tersebut telah dikembalikan terdakwa sebelum penyidik Kejari Lebak melakukan proses penyidikan.
“Sebelum disidik (penyidikan-red) kerugian negara itu sudah dikembalikan. Majelis hakim menyatakan sudah tidak ada lagi kerugian negara,” kata Aris singkat.
Sebelumnya, Kusnaedi dan Ahmad Fathoni telah dinyatakan bersalah oleh JPU Kejari Lebak. Kusnaedi dituntut dua tahun dan enam bulan. Sedangkan, Ahmad Fathoni dua tahun penjara.
Kedua terdakwa oleh JPU, juga diganjar pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu keduanya juga diganjar uang pangganti atau kerugian negara yang jumlahnya berbeda. Terdakwa Kusnaedi dibebani uang pengganti Rp143 juta, sedangkan terdakwa Ahmad Fathoni, dibebani uang pengganti sebesar Rp193 juta.
“Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita. Jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara,” kata JPU Kejari Lebak Shandra.
Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. “Sebagaimana dalam dakwaan subsider,” tutur Shandra.
Diketahui, keduanya diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan dana bergulir, yang bersumber dari bantuan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah, yang terjadi di lingkungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia Bangkit, pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak tahun anggaran 2012 hingga 2013 lalu.
Pada saat itu, Koperasi Bangkit mengusulkan pinjaman ke Lembaga Pengelola Dana Bergulir sebesar Rp2,5 miliar. Dana itu diperuntukkan untuk anggota koperasi. Namun pada kenyataan dana itu tak terealisasi.
Kedua terdakwa diduga telah melakukan korupsi dari dana tersebut. Modusnya, memanipulasi data laporan realisasi penyaluran pinjaman dengan cara mengubah jumlah dan nama anggota peminjam. Akibatnya timbul kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp336 juta. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











