SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak tiga aset milik Pemkot Serang, di antaranya lingkungan Pasar Kepandean, lingkungan Pasar Karangantu, dan lingkungan Kecamatan Kasemen diklaim oleh beberapa warga.
Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang Iphan Fuadi mengatakan, sebanyak tiga aset milik Pemkot Serang diklaim kepemilikannya.
“Kita bergerak atas nama tim penyelesaian sengketa Kota Serang, jadi kita membahas ada permasalahan terkait dengan aset di Kota Serang diantaranya, di lingkungan Kepandean, lingkungan Pasar Karangantu, dan lingkungan Kecamatan Kasemen,” ujarnya usai melakukan rapat di Puspemkot Serang pada Senin, 8 Mei 2023.
Fuad mengatakan bahwa aset tersebut secara jelas milik Pemkot Serang, namun ada beberapa warga yang mengaku bahwa sebagian diakui olehnya.
“Ada yang mengklaim bahwa itu kepemilikan dia (warga) bahwa itu tanah beliau. Padahal secara posisi dan lainnya itu aset Kota Serang,” kata Fuad.
Fuad mengatakan, permasalahan tersebut muncul lantaran ada warga yang klaim memiliki sertifikat tanah, ada juga yang tanpa sertifikat.
“Ada satu permasalahan yang punya sertifikatnya, ada satu juga yang tanpa sertifikat. Mungkin dasarnya informasi dari warisnya atau apa gitu,” kata Fuad.
Untuk itu, lanjut Fuad, pihaknya telah mengumpulkan dokumen dan bidang aset baik dari pemohon, maupun penggugat.
“Baik dari dokumen kita kumpulkan dan bidang aset maupun dari pemohon dan penggugat kita sandingkan di sini. Setelah ini mungkin ada rapat lanjutan. Sejauh ini bukti yang kita pegang sudah kuat,” tuturnya.
Sementara Sub-Koordinator Fasilitas Penangangan Sengketa Bidang Pertanahan DPKP Kota Serang, Yoppie mengatakan untuk menyelesaikan sengketa tanah di Kota Serang, maka dibentuk tim yang akan memfasilitasi penanganan sengketa tersebut.
“Jadi pembentukan tim ini berdasarkan pengaduan dari masyarakat kepada bapak walikota Serang, lalu mendisposisikan ke bidang pertanahan DPKP Kota Serang,” ujar Yoppie.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi











