SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Retribusi parkir Kota Serang pada tahun 2026 mengalami tunggakan sebesar Rp130 juta dalam periode Januari hingga April.
Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Tahta Putra Bintang, mengatakan saat ini terdapat 22 titik parkir tepi jalan umum dan lima titik tempat khusus parkir yang dikelola para koordinator parkir di Kota Serang.
Dari total tersebut, Dishub mencatat masih terdapat tunggakan retribusi parkir sekitar Rp130 juta dari 22 titik kantong parkir tepi jalan umum.
Tahta mengungkapkan, hingga April 2026 target retribusi parkir seharusnya mencapai sekitar Rp368 juta. Namun, realisasi yang masuk baru sekitar Rp232 juta.
“Paling lambat 30 Mei kami tunggu pelunasannya. Kalau tidak memenuhi komitmen, mereka siap diganti atau mundur,” ujarnya.
Ia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang juga telah melakukan evaluasi terhadap para koordinator pengelola parkir di wilayah tersebut.
“Kami mengevaluasi kekurangan dan capaian dari Januari sampai April. Kami menegaskan kepada koordinator parkir untuk segera melunasi tagihan retribusi hingga capaian April harus 100 persen,” kata Tahta.
Editor: Mastur Huda








