TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktorat Narkoba, Bareskrim Polri, dan Polda Banten berhasil menggerebek rumah yang memproduksi narkoba jenis ekstasi pada Senin, 29 Mei 2023
lalu.
Rumah yang dijadikan pabrik ekstasi itu berada di Perumahan Lavon Swan City, Cluster Escanta 2 No.5, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, terungkapnya pabrik pembuat ekstasi tersebut berawal dari informasi Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Pihak Bea Cukai memberikan informasi bahwa ada pengiriman mesin yang mencurigakan dari luar negeri.
“Diinformasikan, akan ada alat impor untuk mencetak obat berjenis tablet, biasanya digunakan untuk farmasi,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat, 2 Juni 2023.
Kata Rudy, jajaran Direktorat Narkoba, Bareskrim Polri, juga telah menggerebek pabrik serupa di Semarang.
Menurutnya, kedua pabrik ini merupakan jaringan internasional yang masing-masing memiliki satu mesin untuk memproduksi ekstasi yang dioperasikan oleh empat orang.
“Beruntung, sebelum digerebek, kedua pabrik tersebut belum sempat mengedarkan narkoba hasil produksinya,” ungkapnya.
Sebab, katanya, dari hasil keterangan para pelaku, mesin tersebut bisa memproduksi ekstasi sebanyak 100 butir per menit.
“Nah, ini mesinnya dalam setengah jam bisa cetak 3.000 pil ekstasi,” tandasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











