SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Juni (23) pelaku pencurian Alfamart yang berlokasi di Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang sempat melakukan berbagai skenario agar tidak diketahui sebagai pencurian.
Namun, berbagai skenario yang telah disusun oleh warga Desa Mendong, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang tersebut gagal mengelabui petugas Reskrim Polsek Walantaka.
Kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke polisi, tim Reskrim Polsek Walantaka berhasil mengungkapnya. Pelaku kemudian diamankan saat berada di Mapolsek Walantaka.
“Pelaku pencurian di Alfamart tersebut merupakan karyawannya sendiri,” ujar Kanit Reskrim Polsek Walantaka Inspektur Polisi Dua (Ipda) Maryono, Rabu 7 Juni 2023.
Maryono menjelaskan, skenario yang disusun oleh pelaku dengan menggambarkan pencurian tersebut dilakukan melalui atap Alfamart. Dia sengaja menjebol atap Alfamart agar polisi meyakini bahwa pelaku masuk melalui atap. “Selain itu juga pelaku menyisihkan barang bukti sejumlah rokok di atap Alfamart,” ujar Maryono.
Padahal pelaku sambung Maryono memasuki pintu Alfamart. Pelaku sendiri diketahui karyawan yang memegang kunci Alfamart. “Dia yang biasa membuka dan menutup Alfamart,” ujar Maryono didampingi penyidik Reskrim Polsek Walantaka Brigadir Polisi Satu (Briptu) Asep Andri.
Skenario lain yang dilakukan oleh pelaku dalam kasus pencurian tersebut terkait dengan pembobolan brankas yang berisi uang Rp 80 juta lebih. Pelaku sengaja menggunakan kawat dan memasukkannya ke dalam lubang brankas.
Tujuannya agar seolah-olah brankas berisi uang hasil penjualan tersebut dapat terbuka melalui cara itu. “Mungkin pelaku ini terinspirasi dari film. Uang yang dicuri itu merupakan uang hasil penjualan,” ungkap Maryono.
Untuk menghindari kecurigaan polisi, pelaku diakui Maryono sempat mendatangi Polsek Walantaka untuk ikut membuat laporan polisi pada Selasa 6 Juni 2023. Dia juga memberikan keterangan seolah-olah tidak mengetahui peristiwa tersebut. “Dia (pelaku-red) ini datang ke polsek untuk ikut membuat laporan polisi,” ujar Maryono.
Meski telah menyusun dan melakukan berbagai skenario, namun tim Reskrim Polsek Walantaka berhasil mengungkapnya. Terungkapnya kasus tersebut tidak lepas dari kejelian polisi dalam melakukan proses penyelidikan setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah olah TKP dan melakukan pemeriksaan saksi serta alat bukti yang ada kami mencurigai karyawan Alfamart itu sendiri,” kata Maryono.
Karyawan tersebut kemudian terus diinterogasi dan akhirnya mengakui sebagai pelaku. Uang Rp 24 juta dari Rp 80 juta lebih yang dia ambil telah digunakan untuk membeli saham dan keperluan pribadi lainnya. “Uang itu digunakan untuk top up saham,” ujar Maryono.
Maryono mengatakan, barang bukti uang Rp 56 juta yang diamankan disimpan pelaku di dalam karung berisikan rongsokan. Sedangkan barang bukti CDR CCTV dibuang ke tempat sampah. “Barang bukti uang itu disimpan di dalam karung berisi rongsokan. Karung tersebut berada di kontrakan teman pelaku,” ujar Maryono.
Saat ini, pelaku pencurian tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Walantaka. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. “Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan,” tutur Maryono (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Abdul Rozak












