TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Polsek Pagedangan menangkap lima kawanan penipu. Modusnya, menjual perhiasan emas palsu ke toko emas.
Kawanan penipu ada lima orang. Empat orang di antaranya adalah wanita.
Kelima kawanan penipu ini ditangkap setelah seorang tersangka bernama Amanda Graceila ditangkap saat menjual emas palsu di toko emas yang sama, yakni toko Royal Gold di Lantai 1 Nomor 10-A Mall Aeon, BSD, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
“Jadi tersangka atas nama Amanda Graceila ini sudah dua kali menjual emas palsu di toko milik korban bernama Vincentius Richard. Lalu, ketika menjual emas untuk kedua kalinya korban kami tangkap,” ujar Kapolsek Pagedangan, AKP Seala Syah Alam, Jumat, 16 Juni 2023.
Saela Syah melanjutkan, pelaku pertama kali mendatangi toko emas korban pada 18 April 2023, pukul 17.30 WIB. Pelaku menjual tiga gelang emas holo palsu kepada korban dengan harga Rp 12.200.000.
Kemudian korban melakukan pengecekan terhadap emas-emas tersebut. Perhiasan emas itu ternyata palsu. Hanya lapisan luarnya yang terbuat dari emas, sedangkan bagian yang lain terbuat tembaga.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Ternyata, Amanda Graceila kembali lagi ke toko emas milik korban pada Senin, 15 Mei 2023, pukul 18.00 WIB. Pelaku hendak menjual lagi emas palsu.
“Tersangka Amanda Graceila kembali mendatangi toko korban untuk kedua kalinya menjual kembali emas palsu berupa kalung rantai,” jelas Saela Syah.
Korban masih mengenali wajah Amanda Graceila. Korban langsung menghubungi anggota Polsek Pagedangan. Pelaku ditangkap.
“Kerugian korban atas pemalsuan emas itu adalah Rp 84.770.000,” jelas Kapolsek.
Saela Syah mengatakan, dari hasil pengembangan, pihaknya turut mengamankan lima pelaku lainnya dengan peran masing-masing menjual emas palsu dan membuat emas palsu.
Kelima pelaku, di antaranya Novi Anggraini, Fitri Anggraeni, Bagus Priananda, dan Dewi Aprianti. (*)
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agus Priwandono










