SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satpol PP Kabupaten Serang menertibkan dua pasar di Kecamatan Cikande, yakni Ciherang dan Mambo. Penertiban dilakukan karena keberadaan pasar di lokasi tersebut mengganggu arus lalu lintas lantaran berada di bahu jalan dan memakan sebagian badan jalan. Masyarakat pengguna jalan juga mengeluhkan kedua pasar tersebut karena kerap menyebabkan kemacetan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Subur Prianto mengatakan, sebelum melakukan upaya penertiban, pihaknya telah melayangkan surat peringatan kepada para pedagang agar mereka mau melakukan pembongkaran secara mandiri. “Kita upayakan untuk melakukan penindakan secara persuasif. Kita sudah layangkan surat peringatan 1 sampai 3 sesuai SOP. Namun, ketika masih ada yang membandel, maka kita lakukan penindakan,” katanya saat dihubungi Radar Banten, Minggu, 17 Mei 2026.
Subur mengungkapkan, penertiban pada 7 Mei 2026 lalu itu melibatkan berbagai pihak mulai dari Dishub, Diskoumperindag, DLH, Kesbangpol, dan Bagian Hukum. Selain itu, ada juga aparat kepolisian dan TNI.
“Perlu solusi konkret, karena memang berkaitan dengan ekonomi masyarakat. Ketika ditertibkan, kita harus mencari solusi terbaik agar mereka tak kembali berjualan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, ada 80 lapak yang ditertibkan. “Sebanyak 25 lapak berada di Pasar Mambo, lalu 55 lapak ada Pasar Ciherang,” pungkasnya.
Editor : Rostinah








