CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah Singgah dan Rumah Sakit Umum (RSUD) Kota Cilegon menjadi tempat rehabilitasi penyalahguna narkoba.
Rumah Singgah milik Pemkot Cilegon di Cikerai, Kecamatan Ciebeber. Selama ini, difungsikan untuk tempat tinggal sementara masyarakat yang mengalami permasalahan sosial seperti gelandangan atau korban penelantaran.
Untuk memaksimalkan upaya rehabilitasi, selain Rumah Singgah, RSUD Kota Cilegon pun dijadikan sebagai salah satu fasilitas rehabilitasi penyalahguna narkoba.
Pelaksana Tugas (Plt) Asda II Kota Cilegon, Aziz Setia Ade Putra menjelaskan, difungsikannya Rumah Singgah dan RSUD Kota Cilegon sebagai fasilitasi rehabilitasi penyalahguna narkoba sebagai kelanjutan dari kerja sama antara Pemkot Cilegon dengan Kejaksaan Negeri Cilegon.
Dijelaskan Aziz, sebagian fasilitas Rumah Singgah akan difungsikan sebagai tempat rehabilitasi sosial penyalahguna narkoba.
Sedangkan, rumah sakit sebagai fasilitas rehabilitasi medis para penyalahguna zat terlarang tersebut.
“Yang menentukan masyarakat penyalahguna narkoba itu direhab atau dibawa ke pidana itu Kejari, kalau Kejari menentukan cukup direhab, maka dibawa ke Rumah Singgah,” ujar Aziz, Jumat, 16 Juni.
Dijelaskan Aziz, rehabilitasi penyalahguna narkoba di Rumah Singgah dan di RSUD Kota Cilegon hanya yang bersifat ringan. Jika hasil asesor menyatakan perlu dirujuk ke Sukabumi, maka hal itu akan dilakukan.
Rencananya, untuk mengoptimalkan upaya rehabilitasi, Pemkot Cilegon akan menyiapkan tempat pelatihan keterampilan untuk masyarakat yang sedang menjalani rehabilitasi.
“Kita akan kerja sama dengan stakeholder terkait,” ujarnya.
Dijelaskan Aziz, sejauh ini belum ada satu pun masyarakat yang menggunakan fasilitas rehabilitasi tersebut.
Ia berharap, hal itu tidak terjadi karena jika ada yang menggunakan, menunjukkan adanya penyalahgunaan narkoba di Kota Cilegon.
“Kami berharap Kota Cilegon bisa bersih dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











