CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cilegon menyebut, masih ada 200 bidang tanah untuk proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) yang belum dibebaskan.
Ratusan bidang tanah itu masih milik masyarakat dan perusahaan.
Hal tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV DPRD Kota Cilegon dengan Dinas PUPR Kota Cilegon, Rabu, 21 Juni 2023.
Kepala Bidang Bina Marga, Retno Anggraeni menjelaskan, masih ada 200 bidang tanah untuk lokasi proyek JLU yang belum berhasil dibebaskan hingga saat ini.
“Anggaran yang dibutuhkan sekira Rp 80 miliar,” ujar Retno.
Soal kendala yang membuat lahan itu belum berhasil dibebaskan adalah belum ditemukannya kesepakatan harga antara masyarakat pemilik lahan dengan pemerintah.
Selain itu, dalam pembebasan lahan, Dinas PUPR Kota Cilegon tidak sendiri, melainkan tim yang diketuai oleh Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
“PU hanya sebagai juru bayar, semua dokumen adalah tim sembilan yang diketuai BPN, jadi PU hanya menerima SPH (Surat Pengakuan Hak) yang dikeluarkan, baru kita bayar,” ujar Retno.
Dikatakan Retno, karena proses pembebasan lahan melibatkan berbagai instansi, maka Dinas PUPR pun harus menyesuaikan jadwal dengan instansi yang bersangkutan.
Kemudian, persoalan lain yang menjadi kendala pembebasan lahan JLU adalah masa berlaku Penetapan Lokasi (Penlok) yang sudah habis pada Maret lalu.
Sehingga, perlu ada penetapan Penlok kembali sebelum melanjutkan upaya pembebasan lahan.
“Kita akan memulai kembali pelengkapan dokumen untuk membuat Penlok baru,” kata Retno.
Selama ini, Dinas PUPR Kota Cilegon sudah berupaya berperan aktif dalam mendorong percepatan pembebasan lahan JLU.
Namun, karena terbentur oleh kepentingan instansi lain, sehingga persoalan pembebasan lahan JLU belum rampung.
Misalnya, tahun 2022, Dinas PUPR menganggarkan anggaran besar untuk pembebasan lahan. Namun, karena ATR/BPN tidak siap membantu urusan administrasi, sehingga anggaran itu tidak terserap.
“Kami bukan menyalahkan BPN, karena BPN pun pasti banyak yang diurus, tidak hanya JLU,” ujarnya.
Kemudian, upaya konsinyasi dengan menitipkan uang ke Pengadilan Negeri Serang sudah dicoba.
Namun, karena banyak pihak yang ingin melakukan konsinyasi, Pengadilan Negeri Serang keteteran hingga akhirnya ditolak oleh Pengadilan.
“Berhubung dengan banyaknya konsinyasi, di Pengadilan keteteran, akhirnya ditutup oleh Pengadilan,” papar Retno.
Retno memperkirakan, upaya pembebasan lahan akan dilanjutkan pada tahun 2024. (*)
Reporter: Bayu Mulyana
Editor: Agus Priwandono











