slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

23 Badan Usaha di Kota Serang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 698 Juta, Kejari Serang Turun Tangan

Fahmi by Fahmi
21-06-2023 14:16:56
in Hukum, Kota Serang, Utama
23 Badan Usaha di Kota Serang Menunggak Iuran BPJS Kesehatan Rp 698 Juta, Kejari Serang Turun Tangan
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 23 badan usaha di Kota Serang dan Kabupaten Serang menunggak iuran BPJS. Nilainya mencapai Rp 698 juta.

Kasi Datun Kejari Serang, Ahmadi mengungkapkan, pihaknya telah mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan untuk menyelesaikan tagihan macet pada tahun 2022 tersebut.

Baca Juga :

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

“Jumlah SKK-nya sebanyak 23. Total ada Rp 698 juta yang belum dibayarkan,” ungkap Ahmadi, Rabu, 21 Juni 2023.

Ahmadi mengungkapkan, ke-23 badan usaha yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tersebut telah dipanggil.

Para pemilik badan usaha itu diminta untuk menyelesaikan tunggakan iuran agar tidak diproses hukum.

“Sudah ada komitmen dari 23 badan usaha tersebut untuk melunasi tunggakannya,” ungkap Ahmadi.

Ahmadi mengatakan, pemanggilan dan klarifikasi yang dilakukan Kejari Serang sudah ada tindaklanjutnya.

Para pemilik badan usaha sudah ada yang membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan.

“Untuk jumlah nilainya saya belum tahu karena belum mendapat laporan dari BPJS Kesehatan,” kata Ahmadi.

Ahmadi juga mengatakan, selain menunggak iuran BPJS Kesehatan, terdapat 64 badan usaha di Kabupaten Serang dan Kota Serang yang belum mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Puluhan badan usaha tersebut terancam sanksi pidana.

“Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Serang, ada 64 badan usaha yang tidak mendaftarkan pekerja dan anggota keluarganya ke BPJS Kesehatan,” kata Ahmadi.

Ahmadi menegaskan, setiap badan usaha wajib mendaftarkan pekerjanya dan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Terdapat sanksi jika badan usaha tidak patuh terhadap UU BPJS.

“Sanksinya tegas kalau badan usaha melanggar UU BPJS,” ujar Ahmadi.

Ahmadi menjelaskan, penerapan sanksi terhadap badan usaha yang melanggar juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

“Sanksi pertamanya itu tertulis dan denda. Kalau itu tidak direspons maka sanksinya tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu,” ungkap pria asal Parung, Kota Serang tersebut.

Sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik akan dilakukan setelah ada koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan instansi pemerintah.

Layanan publik yang dimaksud, di antaranya, pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sertifikat tanah, paspor, dan yang lainnya.

“Layanan publik itu tidak diberikan,” kata Ahmadi.

Ahmadi mengungkapkan, jika badan usaha tetap bebal maka upaya terakhir berupa proses pemidanaan.

Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, pemilik badan usaha terancam pidana delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

“Kalau tahapan administrasi sudah dilalui tidak selesai, maka BPJS Kesehatan bisa koordinasi dengan Kejaksaan atau Kepolisian untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Ahmadi.

Ahmadi menambahkan, untuk menyelesaikan persoalan tersebut BPJS Kesehatan Cabang Serang telah memanggil 64 badan usaha.

Para pemilik badan usaha itu telah dikumpulkan dan diberi pemahaman tentang UU BPJS.

“Sudah dilakukan pemanggilan,” tutur Ahmadi. (*)

Reporter: Fahmi

Editor: Agus Priwandono

Tags: BPJS KesehatanBPJS Kesehatan Cabang Serangkejari serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Cerita Tenaga Honorer Tangsel Jelang Penghapusan Honorer, dari Mencari Pekerjaan Baru hingga Bingung

Next Post

200 Bidang Tanah untuk Proyek JLU Belum Dibebaskan

Related Posts

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan
Berita Utama

BREAKING NEWS! Dugaan Korupsi Perizinan Pertanahan, Mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang dan Lima Tersangka Ditahan

by Fahmi
Rabu, 20 Mei 2026 19:57

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menahan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang, Taufik Rokhman,...

Read moreDetails

BREAKING News! Kejari Serang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Gratifikasi di Kantor Pertanahan Kota Serang

JPU dan Terdakwa Korupsi PT SBM-PT ITAI Ajukan Banding

Kasus Korupsi Kerjasama Kepelabuhan, Dirut BUMD Serang PT SBM Divonis 4 Tahun – Dirut PT ITAI 2 Tahun

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Warga Pamarayan Didakwa Melakukan Penipuan Umrah Mandiri, Korban Alami Kerugian Rp92 Juta

Borong Ribuan Liter BBM Pertalite, Dua Warga di Kramatwatu Ditangkap Polisi

Guru di Cikande Didakwa Lakukan Penipuan dengan Modus Investasi Pembuatan Jersey

Dirut PT SBM Bantah Ada Kerugian Negara Dalam Kasus Kerja Sama Usaha Kepelabuhan, Ini Penjelasannya

Next Post
200 Bidang Tanah untuk Proyek JLU Belum Dibebaskan

200 Bidang Tanah untuk Proyek JLU Belum Dibebaskan

Ratusan Pekerja di Kabupaten Serang Terkena PHK

Ratusan Pekerja di Kabupaten Serang Terkena PHK

Buntut Pemalsuan Tiket Indonesia vs Argentina, Pemkot Tangerang Pecat Oknum THL Dishub

Buntut Pemalsuan Tiket Indonesia vs Argentina, Pemkot Tangerang Pecat Oknum THL Dishub

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Kinerja Triwulan I 2026 Positif, bank bjb Bukukan Pertumbuhan Laba dan Penguatan Bisnis

Kinerja Triwulan I 2026 Positif, bank bjb Bukukan Pertumbuhan Laba dan Penguatan Bisnis

Jumat, 22 Mei 2026 09:10
Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

Jumat, 22 Mei 2026 08:11
1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

Jumat, 22 Mei 2026 07:53
Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Jumat, 22 Mei 2026 07:51
65 Tahun bank bjb, Dari Kepercayaan Menjadi Harapan Masa Depan Indonesia

65 Tahun bank bjb, Dari Kepercayaan Menjadi Harapan Masa Depan Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 07:49
Dukung Komunitas Lari, bank bjb Buka Akses Slot Dieng Caldera Race 2026

Dukung Komunitas Lari, bank bjb Buka Akses Slot Dieng Caldera Race 2026

Jumat, 22 Mei 2026 07:40
Kinerja Triwulan I 2026 Positif, bank bjb Bukukan Pertumbuhan Laba dan Penguatan Bisnis

Kinerja Triwulan I 2026 Positif, bank bjb Bukukan Pertumbuhan Laba dan Penguatan Bisnis

Jumat, 22 Mei 2026 09:10
Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

Jumat, 22 Mei 2026 08:11
1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

1.000 Hewan Kurban di Kabupaten Serang, Pemkab Siapkan 87 Juru Sembelih

Jumat, 22 Mei 2026 07:53
Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Kawal Pendapatan Daerah, Komisi III DPRD Kabupaten Serang Bakal Lakukan Evaluasi Berkala

Jumat, 22 Mei 2026 07:51
65 Tahun bank bjb, Dari Kepercayaan Menjadi Harapan Masa Depan Indonesia

65 Tahun bank bjb, Dari Kepercayaan Menjadi Harapan Masa Depan Indonesia

Jumat, 22 Mei 2026 07:49
Dukung Komunitas Lari, bank bjb Buka Akses Slot Dieng Caldera Race 2026

Dukung Komunitas Lari, bank bjb Buka Akses Slot Dieng Caldera Race 2026

Jumat, 22 Mei 2026 07:40

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kinerja Triwulan I 2026 Positif, bank bjb Bukukan Pertumbuhan Laba dan Penguatan Bisnis

Kinerja Triwulan I 2026 Positif, bank bjb Bukukan Pertumbuhan Laba dan Penguatan Bisnis

by Redaksi
Jumat, 22 Mei 2026 09:10

BANDUNG – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb) IDX: BJBR mencatatkan kinerja positif pada Triwulan...

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

Dituding Gelapkan Mobil Siaga Desa, Anggota DPRD Kabupaten Tangerang Membantah

by Mulyadi
Jumat, 22 Mei 2026 08:11

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Anggota DPRD Kabupaten Tangerang daerah pemilihan (Dapil) V, Nonce Thendean, membantah tuduhan terkait dugaan penggelapan mobil...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak