TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Masa jabatan Bupati Tangerang dan Wakil Bupati Tangerang berakhir pada September 2023.
Untuk mengisi kekosongan jabatan, Pemerintah Kabupaten Tangerang harus mengusulkan nama-nama calon Penjabat (Pj) Bupati kepada Menteri Dalam Negeri RI, Gubernur Banten dan DPRD, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 4 Tahun 2023.
Pengamat kebijakan publik, Memed Chumaedy mengatakan, untuk jabatan Pj Bupati adalah seorang ASN.
Sebab, katanya, dalam Permendagri itu disebutkan bahwa Pj Bupati yang diangkat yakni yang memenuhi persyaratan dengan mempunyai pengalaman dalam hal penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.
“Yang dimaksud adalah pejabat ASN atau pejabat tertentu yang menduduki Jabatan Pratama, baik di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi, merupakan yang ideal untuk menjadi Penjabat Bupati,” ujarnya melalui telepon seluler, Selasa, 4 Juli 2023.
Kemudian, kata Memed, juga ada penilaian kinerja pegawai, atau dengan nama lain selama tiga tahun terakhir. Paling sedikit mempunyai nilai baik.
Syarat berikutnya adalah tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Nah, peluang nama-nama Penjabat Bupati itu bisa dari Kementerian, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Tangerang. Dan adapun yang punya peluang karena Jabatan Pratama setingkat eselon IIA cuma Sekretaris Daerah (Sekda) Maesyal Rasyid,” kata Memed.
Menurut Memed, peluang Sekda Maesyal Rasyid menjadi Pj Bupati pun ada yurispudensinya, seperti Sekda Banten yang kemudain diangkat oleh Presiden manjadi Pj Gubernur Banten.
“Alasan sederhana kenapa Sekda itu diperlukan untuk mengisi kekosongan jabatan menjadi Pj Bupati, karena sejatinya untuk melanjutkan program yang dijalankan Pemerintah Daerah selama ini,” ungkap Dosen Fisip Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) ini.
Menurut Memed, tugas berat Pj Bupati itu menjalankan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada tahun 2022 atau 2023 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) RI Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah.
“Memang karena sustainabilitas dalam pembangunan diperlukan dengan dibuatnya RPD, dan yang menjalankannya juga harus memahami kultur daerah tersebut,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono











