SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pejabat Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriwinata mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Serang.
PK oleh terpidana empat tahun kasus korupsi pemberian hibah pondok pesantren (ponpes) Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 senilai Rp 183 miliar tersebut diajukan karena adanya dugaan kekhilafan hakim.
“Telah terjadi kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dilakukan tidak saja oleh hakim. Mulai dari tahapan penyidikan, penyampaian dakwaan dan tuntutan oleh JPU, penyampaian putusan mulai tingkat PN, PT dan Kasasi,” kata Toton di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 20 Juli 2023.
Toton menjelaskan pada tahap penyidikan, kontruksi hukum yang dibangun dianggap keliru dan tidak sempurna, karena ada pihak-pihak lain yang merupakan pihak yang paling berwenang dalam pemberian hibah tidak diproses hukum.
“Ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban yaitu TAPD dan DPKAD tahun 2018 dan tahun 2020, FSPP Provinsi Banten selaku penerima hibah 2018, 172 ponpes penerima hibah 2020, dan Dicky Hardiayansah. Sampai saat ini belum diminta pertanggungjawaban,” ungkap Toton.
Kemudian, Toton mengungkapkan sampai saat ini Kejati Banten, tidak melakukan eksekusi atas nilai kerugian negara dalam putusan inkrah, dengan pertimbangan bahwa nilai kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab dalam pengembaliannya tidak terdapat pada amar putusan.
“Dalam putusan inkrah, tidak menerima sepeserpun (dirinya-red) dalam pemberian hibah Ponpes baik tahun 2018 maupun 2020, sehingga terbukti tidak ada mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi, saya hanya melaksanakan tugas administratif sesuai dengan kewenangan saya yaitu tim Evaluasi Hibah Biro Kesra,” kata Toton.
Toton menjelaskan, untuk hibah tahun 2018, dirinya sudah melakukan proses evaluasi atas proposal yang di ajukan FSPP dan tidak merekomendasikan adanya bantuan untuk Ponpes.
“Namun karena tanggal 16 November 2017 Gubernur bersama pimpinan DPRD telah menetapkan FSPP Provinsi Banten sebagai Penerima Hibah 2018 dengan bantuan untuk 3.264 ponpes, serta adanya proposal revisi dari FSPP, maka tim evaluasi pada tanggal 22 November 2017 kembali melakukan evaluasi,” kata Toton.
Toton menegaskan dalam koreksi yang dilakukannya, atas dokumen
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang mencantumkan bantuan untuk 3.264 Ponpes.
“Padahal data Ponpes yang memiliki IJOP pada saat itu hanya 3.122 Ponpes, masa saya melakukan perbuatan hukum tersebut dianggap melakukan tindak pidana?,” ucap Toton.
Toton menambahkan untuk pemberian hibah Ponpes tahun 2020, sesuai dengan putusan majelis hakim, dirinya dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang, karena tidak melakukan evaluasi pada proses penganggaran hibah.
“Ini terjadi kekeliruan hakim dalam putusannya, karena memang pada proses penganggaran tidak ada satupun Ponpes yang menyampaikan Proposal baik secara fisik maupun di Website ehibahbansos.bantenprov.go.id. jadi apa yang harus saya evaluasi,” kata Toton.
Toton berharap dirinya mendapatkan keadilan atas PK yang diajukannya tersebut, dan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dapat juga diproses hukum.
“Saya berharap majelis PK dapat mengabulkan permohonan PK yang diajukannya, jangan memasukan fakta dan pertimbangan hukum yang salah kepada orang yang tidak bersalah,” tutur Toton (*)
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi











