• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Mantan Pejabat Pemprov Banten Sekaligus Terpidana Kasus Korupsi Hibah Ponpes Rp 183 Miliar Ajukan Peninjauan Kembali

Fahmi by Fahmi
Kamis, 20 Juli 2023 20:40
in Hukum
Mantan Pejabat Pemprov Banten Sekaligus Terpidana Kasus Korupsi Hibah Ponpes Rp 183 Miliar Ajukan Peninjauan Kembali

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan pejabat Biro Kesra Provinsi Banten Toton Suriwinata mengajukan upaya peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor Serang.

PK oleh terpidana empat tahun kasus korupsi pemberian hibah pondok pesantren (ponpes) Provinsi Banten tahun 2018 dan 2020 senilai Rp 183 miliar tersebut diajukan karena adanya dugaan kekhilafan hakim.

RelatedPosts

Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Keroyok dan Tusuk Calon Penumpang, Dua Kernet Bus Ditahan

Minggu, 11 Oktober 2026 06:44
Penambangan Tanah Urug Ilegal

Polisi Cek Dugaan Tambang Tanah Urug Ilegal di Kasemen, Aktivitas Tak Ditemukan

Jumat, 9 Oktober 2026 15:44
Polres Serang

Polres Serang Tangkap DPO Narkoba setelah Tiga Tahun Buron, Sabu 93,33 Gram Disita

Jumat, 9 Oktober 2026 13:07
Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kasus Kekerasan di Tangsel Capai 321 Laporan, KDRT Terbanyak

Kamis, 8 Oktober 2026 09:01

“Telah terjadi kekhilafan atau kekeliruan yang nyata dilakukan tidak saja oleh hakim. Mulai dari tahapan penyidikan, penyampaian dakwaan dan tuntutan oleh JPU, penyampaian putusan mulai tingkat PN, PT dan Kasasi,” kata Toton di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis 20 Juli 2023.

Toton menjelaskan pada tahap penyidikan, kontruksi hukum yang dibangun dianggap keliru dan tidak sempurna, karena ada pihak-pihak lain yang merupakan pihak yang paling berwenang dalam pemberian hibah tidak diproses hukum.

“Ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggung jawaban yaitu TAPD dan DPKAD tahun 2018 dan tahun 2020, FSPP Provinsi Banten selaku penerima hibah 2018, 172 ponpes penerima hibah 2020, dan Dicky Hardiayansah. Sampai saat ini belum diminta pertanggungjawaban,” ungkap Toton.

Kemudian, Toton mengungkapkan  sampai saat ini Kejati Banten, tidak melakukan eksekusi atas nilai kerugian negara dalam putusan inkrah, dengan pertimbangan bahwa nilai kerugian negara dan siapa yang bertanggung jawab dalam pengembaliannya tidak terdapat pada amar putusan.

“Dalam putusan inkrah, tidak menerima sepeserpun (dirinya-red) dalam pemberian hibah Ponpes baik tahun 2018 maupun 2020, sehingga terbukti tidak ada mens rea untuk melakukan tindak pidana korupsi, saya hanya melaksanakan tugas administratif sesuai dengan kewenangan saya yaitu tim Evaluasi Hibah Biro Kesra,” kata Toton.

Toton menjelaskan, untuk hibah tahun 2018, dirinya sudah melakukan proses evaluasi atas proposal yang di ajukan FSPP dan tidak merekomendasikan adanya bantuan untuk Ponpes.

“Namun karena tanggal 16 November 2017 Gubernur bersama pimpinan DPRD telah menetapkan FSPP Provinsi Banten sebagai Penerima Hibah 2018 dengan bantuan untuk 3.264 ponpes, serta adanya proposal revisi dari FSPP, maka tim evaluasi pada tanggal 22 November 2017  kembali melakukan evaluasi,” kata Toton.

Toton menegaskan dalam koreksi yang dilakukannya, atas dokumen
Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang mencantumkan bantuan untuk 3.264 Ponpes.

“Padahal data Ponpes yang memiliki IJOP pada saat itu hanya 3.122 Ponpes, masa saya melakukan perbuatan hukum tersebut dianggap melakukan tindak pidana?,” ucap Toton.

Toton menambahkan untuk pemberian hibah Ponpes tahun 2020, sesuai dengan putusan majelis hakim, dirinya dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang, karena tidak melakukan evaluasi pada proses penganggaran hibah.

“Ini terjadi kekeliruan hakim dalam putusannya, karena memang pada proses penganggaran tidak ada satupun Ponpes yang menyampaikan Proposal baik secara fisik maupun di Website ehibahbansos.bantenprov.go.id. jadi apa yang harus saya evaluasi,” kata Toton.

Toton berharap dirinya mendapatkan keadilan atas PK yang diajukannya tersebut, dan pihak-pihak yang turut bertanggung jawab dapat juga diproses hukum.

“Saya berharap majelis PK dapat mengabulkan permohonan PK yang diajukannya, jangan memasukan fakta dan pertimbangan hukum yang salah kepada orang yang tidak bersalah,” tutur Toton (*)

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: hibah ponpes 2018hibah ponpes BantenKorupsi Dana Hibah Pesantrenkorupsi hibah ponpes
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sambut LKBA 2023, Warga Desa Pamarayan Perbanyak Tanaman Sayuran

Next Post

Mabes Polri Laksanakan Giat Pensatwil di Polres Pandeglang

Next Post

Mabes Polri Laksanakan Giat Pensatwil di Polres Pandeglang

Modifikasi Cuaca Banten

Waduk Karian Terancam Kekeringan, BMKG Petakan Wilayah Prioritas Modifikasi Cuaca

Jumat, 9 Oktober 2026 16:23
Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Sekolah Gratis Sasar Madrasah, Budi Prajogo Apresiasi Gubernur Banten

Selasa, 17 Maret 2026 14:08
Kylian Mbappe Liverpool

Mbappe Berpotensi Hengkang dari Real Madrid, Liverpool Dikabarkan Jadi Tujuan Berikutnya

Sabtu, 10 Oktober 2026 14:04
Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Dinilai Berpihak Pada Rakyat, Anggota DPRD Yanti Mustati Apresiasi Kepemimpinan Bupati Zakiyah

Jumat, 9 Oktober 2026 22:04
Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Bupati Pandeglang Larang Kepala OPD Mudik Menggunakan Mobil Dinas

Selasa, 17 Maret 2026 13:25
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49
Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Visual Film Indonesia Disebut ‘Selevel Dunia’, Film Na Willa Bikin Warganet Penasaran

Selasa, 17 Maret 2026 14:02

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Paramount Land Dukung KORPRI Night Run 2026, 6.700 Peserta Padati Gading Serpong

Paramount Land Dukung KORPRI Night Run 2026, 6.700 Peserta Padati Gading Serpong

by Mulyadi
Minggu, 11 Oktober 2026 08:58
0

Sebanyak 6.700 peserta memadati kawasan Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, saat mengikuti Gemilang KORPRI Night Run 2026, Sabtu (10/10/2026).

Bermain di BIS, Persita Kalahkan Garudayaksa FC Lewat Gol Menit Akhir

Bermain di BIS, Persita Kalahkan Garudayaksa FC Lewat Gol Menit Akhir

by Nurandi
Minggu, 11 Oktober 2026 07:37
0

Dua pemain Persita Tangerang merayakan kemenangan atas Garudayaksa FC dalam lanjutan BRI Super League di Banten International Stadium, Serang, Sabtu...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.