CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Sejumlah disabilitas yang tergabung dalam Komunitas Banten Creative Disability (BCD) difasilitasi pembuatan legalitas usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko oleh Dinas Koperasi (Dinkop) dan UKM Kota Cilegon.
Pengembang Kewirausahaan Ahli Muda pada Dinkop dan UKM Kota Cilegon, Teti Hartati mengatakan, pendampingan usaha bagi penyandang disabilitas ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan pengembangan kewirausahaan dengan Bappenas yang digelar pada awal Juli 2023.
“Dari hasil diskusi itu, kemudian Banten Creativite Disability mengajukan permohonan surat ke kami untuk menjadi narasumber terkait pendampingan kegiatan urusan disabilitas,” katanya, Jumat, 21 Juli 2023.
Adapun bentuk pendampingannya, lanjut Teti, seperti olahan makanan basah, olahan makanan ringan atau kering, jasa pijat, jasa buket, merangkai bunga, kerajinan kayu, dan lainnya.
“Semua kita dampingi oleh para Pendamping UMKM Kota Cilegon mulai dari kelengkapan izin usaha hingga nanti cara memasarkan produk-produk usaha milik para disabilitas,” ujarnya.
Komunitas Banten Creative Disability belum mempunyai legalitas usaha. Untuk itu, pihaknya memberi pendampingan dengan pembuatan NIB terlebih dahulu.
“Karena setelah kita melakukan pendampingan para UMKM disabilitas tersebut belum mempunyai legalitas usaha. Jadi kita bantu buatkan NIB,” tutupnya. (*)
Reporter: Rajudin
Editor: Agus Priwandono











