CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Polemik keberadaan kandang ayam yang dikeluhkan warga Perumahan Bukit Cilegon Asri (BCA) Blok Sakura, Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, akhirnya menemui titik terang.
Melalui mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kecamatan Cilegon di Kantor Kecamatan Cilegon, Senin, 6 Juli 2026, warga dan pengelola kandang ayam sepakat menghentikan operasional peternakan.
Kesepakatan tersebut dicapai setelah seluruh pihak duduk bersama membahas keluhan warga terkait bau menyengat dan banyaknya lalat yang diduga berasal dari aktivitas peternakan ayam.
Perwakilan warga BCA Blok Sakura, Abi, mengatakan sejak awal tuntutan warga tetap sama, yakni meminta kandang ayam ditutup karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan permukiman.
Menurutnya, saat membeli rumah di kawasan tahap III Blok Sakura, warga tidak mengetahui keberadaan kandang ayam di sekitar lokasi.
“Setelah mengetahui dampaknya berupa banyaknya lalat dan bau menyengat, warga menduga sumber gangguan itu berasal dari kandang ayam tersebut,” ujarnya.
Abi mengapresiasi hasil mediasi yang berlangsung kondusif. Menurutnya, kesepakatan penutupan kandang menjadi solusi yang diharapkan warga.
“Alhamdulillah mediasi berjalan lancar. Kesepakatannya kandang ayam akan ditutup, hanya saja pengelola meminta waktu selama dua bulan 20 hari,” katanya.
Sementara itu, perwakilan pengelola peternakan ayam, Hasan, mengaku menerima hasil musyawarah meski harus menghentikan usaha yang baru berjalan selama dua periode pemeliharaan.
Ia menjelaskan, waktu tersebut dibutuhkan untuk menyelesaikan masa pemeliharaan ayam yang masih berlangsung, membersihkan kandang, serta mengosongkan lokasi.
“Kami meminta waktu dua bulan 20 hari untuk membersihkan dan menutup lokasi. Setelah itu kami tidak akan beroperasi lagi di tempat yang dipermasalahkan ini,” ucapnya.
Camat Cilegon, Maman Herman, mengatakan mediasi dilakukan setelah pihak kecamatan menerima laporan dan keluhan masyarakat yang ramai disampaikan melalui media sosial.
Menurutnya, hasil klarifikasi menunjukkan kawasan permukiman terus berkembang sehingga jarak antara perumahan dan kandang ayam kini semakin dekat.
“Kalau mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian, jarak kandang dengan permukiman sekitar 500 meter. Sekarang kondisinya tinggal sekitar 150 meter karena perumahan semakin mendekat,” jelasnya.
Maman menambahkan, meski pengelola telah memiliki kelengkapan administrasi sesuai ketentuan, kondisi di lapangan menunjukkan keberadaan kandang sudah tidak lagi ideal karena berdekatan dengan kawasan permukiman.
Ia bersyukur proses mediasi menghasilkan kesepakatan yang diterima seluruh pihak tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.*
Editor : Krisna Widi Aria











