SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sudah melayangkan surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemprov Banten untuk mengusulkan nama calon Pj Bupati Tangerang.
Diketahui, masa jabatan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dan Wakil Bupati Tangerang Mas Romli bakal berakhir September nanti.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan mengaku pihaknya sudah mengirimkan surat kepada DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemprov Banten.
“Iya, sekalian (DPRD Kabupaten Tangerang dan Pemprov Banten – red),” ujar Benni melalui pesan singkat via aplikasi WhatsApp kepada RADARBANTEN.CO.ID, Jumat, 28 Juli 2023.
Meskipun ada empat kepala daerah dan wakilnya di Banten yang akan habis masa jabatannya tahun ini, tetapi ia mengaku baru Kabupaten Tangerang yang dimintai usulan. “Baru untuk Kabupaten Tangerang yang akan habis di September,” ungkapnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, pengusulan Pj Bupati/Walikota dapat dilakukan tiga lembaga. Dalam pasal 9 Permendagri yang ditandatangani Mendagri Tito M Karnavian pada 4 April 2023 lalu itu disebutkan, pengusulan Pj Bupati dan Pj Walikota dilakukan oleh Menteri, Gubernur, dan DPRD melalui ketua DPRD kabupaten/kota.
Diketahui, ada tiga kepala daerah di Banten yang akan habis masa jabatannya selain Zaki-Mad Romli. Ketiganya yaitu Walikota Serang-Wakil Walikota Serang Syafrudin-Subadri Ushuluddin, Walikota Tangerang-Wakil Walikota Tangerang Arief R Wismansyah dan Sachrudin, serta Bupati Lebak-Wakil Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak











