SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kawasan Perhutani di Blok Cidahu, Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak dijadikan tempat pertambangan pasir ilegal.
Pertambangan pasir ilegal tersebut kini telah ditindak oleh Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.
Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko mengatakan, Senin, 5 Juni 2023, telah mengamankan pelaku penambangan pasir di dalam kawasan hutan Perhutani.
“Sudah kami lakukan penindakan terhadap pelaku pertambangan pasir ilegal di Kawasan Perhutani di Kampung Cidahu, Desa Karang Kamulyan, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak,” ungkap Condro, Minggu 27 Agustus 2023.
Condro menjelaskan, penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan dengan menggunakan tiga alat berat ekskavator, satu mesin sedot pasir, satu unit mesin sedot air dan satu unit saringan pasir. Alat-alat tersebut telah diamankan petugas di lokasi area penambangan.
“Pelaku menggunakan alat berat dan peralatan lain untuk melakukan aktivitas pertambangan pasir ilegal,” kata Condro didampingi Kanit Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Trisno Tahan Uji.
Condro mengatakan, penambangan pasir ilegal tersebut bukan dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat. Penambangan pasir ilegal tersebut dilakukan oleh perusahaan PT TJM.
“PT TJM melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perijinan yang berlaku,” ujar mantan Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota tersebut.
Condro menegaskan, perusahaan PT TJM tersebut telah melanggar Pasal 89 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Dan, Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. “Ancaman pidananya lima sampai 15 tahun dan denda Rp 10 miliar,” tutur Condro (*)
Reporter: Fahmi
Editor : Merwanda











