SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–Untuk mengurangi polusi udara, kebijakan kendaraan ganjil-genap yang selama ini hanya diterapkan di DKI Jakarta, kini bakal diperluas hingga wilayah Tangerang Raya. Khususnya, di jalan-jalan yang terakses langsung ke DKI Jakarta.
Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap adalah sebuah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor. Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanyalah ganjil atau genap sesuai dengan tanggal di hari tersebut.
Hal itu diungkap Al Muktabar usai mengikuti rapat terbatas lanjutan pembahasan peningkatan kualitas udara kawasan Jabodetabek yang dipimpin oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 28 Agustus 2023.
“Kita diundang dalam kapasitas sebagai bagian dari daerah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi-red) untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” ujar Al, panggilan akrab Al Muktabar.
Ia mengikuti rapat terbatas kabinet terkait dengan upaya penanganan polusi udara.
“Dalam rapat disampaikan, bahwa pemerintah daerah mengambil langkah-langkah dan hal-hal yang menjadi basisnya di daerah berdasarkan kewenangan masing-masing. Serta mengacu pada aturan yang ditetapkan secara berjenjang,” ujar pria yang masih menjabat sebagai Sekda Banten definitif ini.
Al menjelaskan, pihaknya juga mengidentifikasi sumber-sumber utama polusi di Provinsi Banten. Di antaranya, soal penggunaan kendaraan atau polusi dari emisi buang kendaraan bermotor yang menggunakan energi fosil.
“Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap. Utamanya jalan yang terakses ke DKI Jakarta mengikuti arah kebijakan DKI Jakarta,” ungkapnya.
Ia mengatakan, kebijakan ganjil-genap ini menjadi salah satu hal yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang jumlahnya luar biasa.
Reporter: Rostinah
Editor: Agung S Pambudi











