PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus penganiayaan sadis terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Seorang pria bernama Iin Supriatman (47), warga Kampung Jiput, Desa Jiput, Kecamatan Jiput, Kabupaten Pandeglang, tewas setelah dihajar brutal oleh 14 orang. Polisi menyebut pelaku utama dalam kasus tersebut berinisial GM (50).
Peristiwa bermula dari persoalan sewa mobil. Korban sebelumnya merental kendaraan milik salah satu pelaku pada Februari 2026 dengan kesepakatan 30 hari dan biaya sekitar Rp7 juta.
Namun, hingga lebih dari 40 hari, korban tak kunjung mengembalikan mobil dan sulit dihubungi. Hal ini memicu kecurigaan sekaligus emosi pelaku.
“Pelaku kemudian mencari keberadaan korban dan akhirnya ditemukan di daerah Cikedal pada Kamis, 16 April,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf, Selasa 28 April 2026.
Saat bertemu, situasi langsung memanas. Tanpa banyak bicara, korban disebut langsung dikeroyok oleh para pelaku.
“Korban ketika ketemu langsung dipukuli. Diduga juga sempat diinterogasi oleh para pelaku,” ujarnya.
Tak berhenti di situ, korban kemudian dibawa ke wilayah Jiput. Di sana, korban diperlakukan secara tidak manusiawi ditelanjangi dan diikat menggunakan tali rafia serta lakban.
Kondisi korban semakin memburuk. Pada Jumat (17/4) sekitar pukul 06.00 WIB, para pelaku membawa korban ke Mapolsek Jiput. Namun, petugas yang melihat korban sudah dalam kondisi babak belur langsung membawanya ke Puskesmas Jiput.
“Sesampainya di Puskesmas, korban dinyatakan meninggal dunia oleh petugas medis, kemudian meninggal dunianya saat diperjalanan,” ungkap Alfian.
Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami kekerasan benda tumpul di sekujur tubuh. Luka paling fatal berupa pendarahan di otak dan patah tulang rusuk yang menyebabkan pendarahan di rongga dada.
Polisi bergerak cepat dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus ini adapun inisial pelaku . Seluruh pelaku dan korban diketahui merupakan warga Kecamatan Jiput.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga unit mobil, empat sepeda motor, serta tali rafia dan lakban yang digunakan untuk mengikat korban. Sementara mobil yang disewa korban masih dalam pencarian.
“Untuk kemungkinan adanya perencanaan masih kami dalami. Yang jelas, telah terjadi penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 262 ayat 4 dan Pasal 466 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Bayu Mulyana











