LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – MS (37) ditangkap polisi. Sangkaan terhadap pemilik sekaligus pimpinan sebuah pondok pesantren (ponpes) di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Gunungkencana, Kabupaten Lebak, itu adalah mencabuli anak di bawah umur selama tiga tahun.
“Korban sudah beberapa kali dicabuli dan ada yang disetubuhi sama tersangka. Kejadiannya tahun 2021 satu kali, tahun 2022 satu kali, dan tahun 2023 satu kali,” kata Kanit PPA Reskrim Polres Lebak, Ipda Sutrisno, Sabtu, 2 September 2023.
Dijelaskan Sutrisno, tindakan pelaku diketahui setelah korban cerita kalau dicabuli oleh pelaku. Ternyata tiga temannya yang lain juga mengaku mengalami nasib yang sama. Dicabuli oleh MS.
“Terakhir korban merasa sakit di bagian kemaluannya, baru korban cerita ke kakaknya, baru dilaporin ke polisi,” jelasnya.
Total korban MS yang diketahui baru enam anak. Semuanya santriwati yang mondok di ponpes milik MS.
Diungkapkan Sutrisno, saat pelaku ini sudah ditahan di Rutan Polres Lebak dan sedang menjalani penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Lebak sambil kita menunggu perkembangan penyidikan lebih lanjut. Kita juga mengimbau apabila ada korban lain, bisa melapor,” ujarnya. (*)
Reporter : Nurandi
Editor: Agus Priwandono











