SERANG, RADARBANTEN.CO.ID–Ketua Komite MTsN 1 Kota Serang H Amin Rohani menegaskan, dana sumbangan wali murid MTsN 1 Kota Serang sudah sesuai dengan aturan dan standar operasional prosedur (SOP).
Kutipan dana sumbangan wali murid itu merujuk Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah. Aturan itu, membolehkan partisipasi siswa dalam program sekolah. “Dana sumbangan dari orangtua itu sudah berdasarkan musyawarah,” ungkap Amin kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu, 6 September 2023.
Kata Amin, dana sumbang wali murid saat ini awalnya lebih besar dari yang telah ditetapkan. Namun, setelah komite melakukan kajian dan pendalaman dan disisir ulang usulan tersebut, maka besaran dana sumbangan itu dipangkas dengan pertimbangan rasionalitas dan efisiensi menjadi Rp3,1 juta per siswa. “Pengajuan rencana anggaran program sekolah ke komite awalnya sebesar Rp3,5 juta per siswa dalam satu tahun pelajaran karena ada 12 program baru akademik dan non-akademik yang diusulkan madrasah,” ujarnya.
Usulan besaran dana tersebut selanjutnya, sambung Amin, dibawa ke forum musyawarah wali murid. “Dan forum mengusulkan diturunkan kembali menjadi Rp2,7 juta per siswa. Dan itu merupakan keputusan akhir musyawarah yang ditandatangani berita acaranya oleh wakil wali murid yang hadir sebagai keputusan mayoritas dan terukur dengan pola pembayaran selama enam bulan dicicil atau satu semester kalender tahun pelajaran,” ujarnya.
Amin menerangkan, dana partisipasi wali murid tersebut adalah untuk menunjang program-program unggulan sekolah yang tidak dibiayai oleh BOS. “Dukungan dana inilah yang menjadikan MTsN 1 Kota Serang sampai pada posisi madrasah yang diunggulkan dan diminati masyarakat Kota Serang dengan prestasi lulusannya melampaui target tahun ini diterima Di MAN IC Serpong yang merupakan madrasah unggulan Kemenag RI, MAN 2 Kota Serang, SMA CMBBS Provinsi Banten dan SMA favorit di Kota Serang,” terangnya.
Dia mengklaim, sumbangan program sekolah ini semua untuk kepentingan pengembangan kualitas siswa dan pengembangan madrasah berupa layanan pendidikan yang terbaik untuk siswa. Selain itu, sumber anggaran MTsN hanya dibiayai BOS APBN Kementerian Agama RI dan tidak dapat dukungan dari APBD Provinsi Banten maupun Kota Serang seperti sekolah umum negeri di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi RI.
Meskipun berdasarkan kesepakatan saat musyawarah, ia mengatakan, apabila ada orangtua yang merasa masih keberatan lantaran beberapa faktor, maka pihaknya membuka kran komunikasi. Setiap tahun, ia mengaku tak semua wali murid melunasi dana sumbangan itu. “Yang berpartisipasi sekira 60-70 persen,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, ia mengungkapkan, bagi siswa afirmatif yang tercatat sebanyak 26 orang, dana sumbangan itu tak perlu dibayar.
Kata dia, kalaupun tak berpartisipasi secara penuh, pihaknya tak akan menagih apalagi menghalangi siswa mendapatkan pelayanan secara utuh. “Siswa tetap ikut semua kegiatan. Kami tidak membeda-bedakan,” tegas Amin.
Ia menerangkan bahwa dana partisipasi dari wali murid itu untuk menjaga kualitas MTsN 1 Kota Serang lantaran ada beberapa program pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan mutu memerlukan biaya. Termasuk juga honor bagi para guru honorer.
Amin menegaskan, apabila ada orangtua yang merasa keberatan, maka dapat melakukan komunikasi dengan pihak komite. “Tentu kami terbuka,” tuturnya.
Reporter : Rostinah
Editor : Merwanda











