• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Belum Waktunya Partai Politik dan Bacaleg Pasang Alat Peraga Kampanye

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Jumat, 22 September 2023 14:29
in Kota Serang, Politik, Utama
Bawaslu Kota Serang dan Satpol PP Kota Serang saat melakukan penertiban spanduk bacaleg.

Bawaslu Kota Serang dan Satpol PP Kota Serang saat melakukan penertiban spanduk bacaleg.

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menegaskan bahwa saat ini belum waktunya bagi partai politik dan bacaleg memasang baliho atau spanduk sebagai alat peragam kampanye Pemilu 2024.

Alat peraga kampanye (APK) yang berisikan visi misi, program, dan gambar calon anggota legislatif atau caleg hanya boleh dipasang pada masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara alat peraga sosialisasi (APS) boleh dipasang. Itu pun hanya logo partai berikut nomor urutnya.

RelatedPosts

Keterbukaan informasi publik Kota Serang

Pemkot Serang Naik Peringkat Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 6 November 2026 21:59
Relawan tangguh bencana Kota Serang

Enam Kecamatan di Kota Serang Disiapkan Punya Relawan Tangguh Bencana

Jumat, 6 November 2026 19:59
mitigasi bencana Kota Serang

Antisipasi Banjir, Walikota Serang Perintahkan Camat dan Lurah Ikut Bergerak

Jumat, 6 November 2026 19:47
Andra Soni Ingatkan Badan Publik Harus Terbuka, Bukan Hanya Saat Penilaian

Andra Soni Ingatkan Badan Publik Harus Terbuka, Bukan Hanya Saat Penilaian

Jumat, 6 November 2026 14:01

Saat ini sudah banyak para bacaleg yang memasang spanduk dan baliho yang menyerupai alat peraga kampanye di jalan dan sudut-sudut kota, terutama di jalan protokol.

Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD), dalam hal ini Satpol PP Kota Serang, sudah melakukan penertiban APK dan APS.

Penertiban spanduk bacaleg tersebut yang terdiri APK dan APS berdasarkan Peraturan Daerah Ketertiban, Kebersihan, dan dan Keindahan (Perda K3).

“Ada 3 dasar hukum pelaksanaan penertiban APK dan APS saat ini. Yang pertama itu Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010 pasal 32 bahwa media luar ruang tidak boleh dipasang tanpa izin,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya juga merujuk pada Pasal 79 ayat 2 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan surat edaran dari Bawaslu RI.

“Itu Pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, dan ketiga secara internal adalah surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023. Itu dasar hukum pelaksanaan ini,” katanya.  

Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan surat secara personal, terhadap bacaleg atau partai politik yang memasang APS secara berizin dan membayar pajak.

“Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu Kota Serang sudah melakukan surat imbauan kepada seluruh partai politik pada 8 September 2023,” tuturnya.

Ia menegaskan, bacaleg maupun partai politik diperbolehkan pasang APK dengan catatan apabila sudah memasuki masa kampanye.

Untuk saat ini, kata Fierly, partai politik boleh memasang bendera dan juga pertemuan terbatas dengan beberapa catatan yang nantinya harus dijalankan.

“Yang diperbolehkan selama sebelum hari H atau 28 November masa kampanye, yang dibolehkan hanya 2. Jadi jangan ditafsirkan apa-apa, dan ini sudah sangat jelas pada Pasal 79 ayat 2, pertama boleh memasang bendera partai politik, kedua pertemuan terbatas namun tidak boleh ada unsur ajakan. Jumlah pesertanya seribu, satu hari sebelum hari H dia harus memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

Tags: alat peraga kampanyealat peraga sosialisasiAPKbakal calegBawaslu Kota Serangcalegkampanyepartai politikSatpol PPspanduk caleg
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dewan Nilai Pemkot Serang Belum Serius Tangani Kekeringan di Lima Kecamatan

Next Post

Sekda Pandeglang Lantik 183 Pejabat Fungsional di Dindikpora

Next Post
Sekda Pandeglang Lantik 183 Pejabat Fungsional di Dindikpora

Sekda Pandeglang Lantik 183 Pejabat Fungsional di Dindikpora

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Mendes Yandri Pastikan APBDes Tidak Dipotong untuk Membiayai Koperasi Desa Merah Putih

Rabu, 4 November 2026 12:18
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Dua Dalang Cilik Juara Nasional, Ternyata Berasal dari Pandeglang

Kamis, 5 November 2026 11:22
87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

87 ASN Ikuti Seleksi Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon, Tiga Besar Segera Diserahkan

Rabu, 4 November 2026 12:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Keterbukaan informasi publik Kota Serang

Pemkot Serang Naik Peringkat Keterbukaan Informasi Publik

by Nahrul Muhilmi
Jumat, 6 November 2026 21:59
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang berhasil memperbaiki posisi dalam pemeringkatan keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Banten. Pada 2026,...

warga Pandeglang luka berat akibat gigitan buaya

Warga Cigeulis Tangkap Buaya Betina Sepanjang 2,5 Meter

by Purnama Irawan
Jumat, 6 November 2026 21:41
0

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Warga melakukan penangkapan seekor buaya betina berwarna hitam sepanjang 2,5 meter di Muara Cicamara, Desa Banyuasih, Kecamatan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.