radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Info Bhayangkara
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Info Bhayangkara
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Belum Waktunya Partai Politik dan Bacaleg Pasang Alat Peraga Kampanye

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
22-09-2023 14:29:20
in Kota Serang, Politik, Utama
Bawaslu Kota Serang dan Satpol PP Kota Serang saat melakukan penertiban spanduk bacaleg.

Bawaslu Kota Serang dan Satpol PP Kota Serang saat melakukan penertiban spanduk bacaleg.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menegaskan bahwa saat ini belum waktunya bagi partai politik dan bacaleg memasang baliho atau spanduk sebagai alat peragam kampanye Pemilu 2024.

Alat peraga kampanye (APK) yang berisikan visi misi, program, dan gambar calon anggota legislatif atau caleg hanya boleh dipasang pada masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara alat peraga sosialisasi (APS) boleh dipasang. Itu pun hanya logo partai berikut nomor urutnya.

Baca Juga :

Bawaslu Kabupaten Serang Bakal Tertibkan Angkot dengan APK

Bawaslu Kabupaten Serang Bakal Tertibkan Angkot yang Dipasangi APK

Bawaslu Kota Tangerang Ingatkan Penggunaan Bahan Kampanye Maksimal Rp100 ribu Per Item

AHY Sebut Kabupaten Tangerang Penting Dimenangkan Partai Demokrat

Saat ini sudah banyak para bacaleg yang memasang spanduk dan baliho yang menyerupai alat peraga kampanye di jalan dan sudut-sudut kota, terutama di jalan protokol.

Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD), dalam hal ini Satpol PP Kota Serang, sudah melakukan penertiban APK dan APS.

Penertiban spanduk bacaleg tersebut yang terdiri APK dan APS berdasarkan Peraturan Daerah Ketertiban, Kebersihan, dan dan Keindahan (Perda K3).

“Ada 3 dasar hukum pelaksanaan penertiban APK dan APS saat ini. Yang pertama itu Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010 pasal 32 bahwa media luar ruang tidak boleh dipasang tanpa izin,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya juga merujuk pada Pasal 79 ayat 2 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan surat edaran dari Bawaslu RI.

“Itu Pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, dan ketiga secara internal adalah surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023. Itu dasar hukum pelaksanaan ini,” katanya.  

Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan surat secara personal, terhadap bacaleg atau partai politik yang memasang APS secara berizin dan membayar pajak.

“Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu Kota Serang sudah melakukan surat imbauan kepada seluruh partai politik pada 8 September 2023,” tuturnya.

Ia menegaskan, bacaleg maupun partai politik diperbolehkan pasang APK dengan catatan apabila sudah memasuki masa kampanye.

Untuk saat ini, kata Fierly, partai politik boleh memasang bendera dan juga pertemuan terbatas dengan beberapa catatan yang nantinya harus dijalankan.

“Yang diperbolehkan selama sebelum hari H atau 28 November masa kampanye, yang dibolehkan hanya 2. Jadi jangan ditafsirkan apa-apa, dan ini sudah sangat jelas pada Pasal 79 ayat 2, pertama boleh memasang bendera partai politik, kedua pertemuan terbatas namun tidak boleh ada unsur ajakan. Jumlah pesertanya seribu, satu hari sebelum hari H dia harus memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

Tags: alat peraga kampanyealat peraga sosialisasiAPKbakal calegBawaslu Kota Serangcalegkampanyepartai politikSatpol PPspanduk caleg
Previous Post

Dewan Nilai Pemkot Serang Belum Serius Tangani Kekeringan di Lima Kecamatan

Next Post

Sekda Pandeglang Lantik 183 Pejabat Fungsional di Dindikpora

Related Posts

Bawaslu Kabupaten Serang Bakal Tertibkan Angkot dengan APK
Kabupaten Serang

Bawaslu Kabupaten Serang Bakal Tertibkan Angkot dengan APK

by Ahmad Rizal Ramdhani
Sabtu, 9 Desember 2023 17:08

Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon.

Read more

Bawaslu Kabupaten Serang Bakal Tertibkan Angkot yang Dipasangi APK

Bawaslu Kota Tangerang Ingatkan Penggunaan Bahan Kampanye Maksimal Rp100 ribu Per Item

AHY Sebut Kabupaten Tangerang Penting Dimenangkan Partai Demokrat

Bawaslu Kabupaten Serang Temukan Banyak APK Langgar Aturan

Ribuan Relawan Iing Siap Menangkan Prabowo-Gibran

Bakal Direvitalisasi, Akses Masuk Pasar Kutabumi Ditutup 

Jelang Revitalisasi, Aliran Listrik Pasar Kutabumi Diputus

Pilkada Kota Serang 2024, Syafrudin Dapat Rekomendasi Lagi dari DPP PAN

KPU Pandeglang Bakal Coret Dua Caleg dari DCT Anggota DPRD Pandeglang

Next Post
Sekda Pandeglang Lantik 183 Pejabat Fungsional di Dindikpora

Sekda Pandeglang Lantik 183 Pejabat Fungsional di Dindikpora

Besok Akan Lebih Panas dari Hari Ini, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Besok Akan Lebih Panas dari Hari Ini, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Gadis Muda di Malingping Dianiaya, Dipukul Pakai Handphone dan Ditonjok

Gadis Muda di Malingping Dianiaya, Dipukul Pakai Handphone dan Ditonjok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.



BERITA TERPOPULER

Viral Video Porno Berseragam Pemprov Banten, Al Muktabar: Cari Identitas Pelaku

Viral Video Porno Berseragam Pemprov Banten, Al Muktabar: Cari Identitas Pelaku

Sabtu, 9 Desember 2023 19:12
Ribuan Buruh Kepung Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Minta Al Muktabar Dicopot

Ribuan Buruh Kepung Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Minta Al Muktabar Dicopot

Kamis, 7 Desember 2023 22:44
Viral di Aplikasi X, Diduga Pegawai Pemprov Banten Pertontonkan Bagian Dada

Viral di Aplikasi X, Diduga Pegawai Pemprov Banten Pertontonkan Bagian Dada

Sabtu, 9 Desember 2023 14:48
Aktivis Lebak Selatan Pertanyakan Pemeliharaan Jalan Nasional di Bayah

Aktivis Lebak Selatan Pertanyakan Pemeliharaan Jalan Nasional di Bayah

Jumat, 8 Desember 2023 19:50
Pemkot Serang Bakal Aktifkan Kembali Tiga Pasar yang Mati Suri

Pemkot Serang Bakal Aktifkan Kembali Tiga Pasar yang Mati Suri

Minggu, 10 Desember 2023 12:45
Logo dalam Video Porno di Aplikasi X Benar Pemprov Banten, BKD Banten Akan Investigasi

Logo dalam Video Porno di Aplikasi X Benar Pemprov Banten, BKD Banten Akan Investigasi

Sabtu, 9 Desember 2023 16:27

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Menangkan Ganjar-Mahfud, Hasto Safari Politik dan Konsolidasi ke Lebak

Menangkan Ganjar-Mahfud, Hasto Safari Politik dan Konsolidasi ke Lebak

by Nurandi
Minggu, 10 Desember 2023 17:13

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melakukan safari politik perdananya di Provinsi Banten tepatnya berkunjung ke Kabupaten...

Pengamat: Ulama Jangan Dipakai Alat Politik

Pengamat: Ulama Jangan Dipakai Alat Politik

by Yusuf Permana
Minggu, 10 Desember 2023 16:43

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pengamat Politik dan Kebijakan Publik di Banten Ahmad Sururi menyebut bahwa ulama memiliki peran yang sangat penting pada kontestasi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Info Bhayangkara
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.