slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kota Serang

Belum Waktunya Partai Politik dan Bacaleg Pasang Alat Peraga Kampanye

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
22-09-2023 14:29:20
in Kota Serang, Politik, Utama
Bawaslu Kota Serang dan Satpol PP Kota Serang saat melakukan penertiban spanduk bacaleg.

Bawaslu Kota Serang dan Satpol PP Kota Serang saat melakukan penertiban spanduk bacaleg.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menegaskan bahwa saat ini belum waktunya bagi partai politik dan bacaleg memasang baliho atau spanduk sebagai alat peragam kampanye Pemilu 2024.

Alat peraga kampanye (APK) yang berisikan visi misi, program, dan gambar calon anggota legislatif atau caleg hanya boleh dipasang pada masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara alat peraga sosialisasi (APS) boleh dipasang. Itu pun hanya logo partai berikut nomor urutnya.

Baca Juga :

Akademisi STIT Al-Khairiyah Soroti Penanganan Aksi Mahasiswa di Cilegon, Minta Satpol PP Humanis

Aksi Mahasiswa Warnai Momentum Riung Mungpulung HUT ke-27 Kota Cilegon

Satpol PP Segel Gedung di Teluknaga Tangerang, Diduga Digunakan untuk Aktivitas Peribadatan Tanpa Izin

Bukannya Apel Malah Santai-santai, Bupati Tangerang Semprot Satpol PP

Saat ini sudah banyak para bacaleg yang memasang spanduk dan baliho yang menyerupai alat peraga kampanye di jalan dan sudut-sudut kota, terutama di jalan protokol.

Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD), dalam hal ini Satpol PP Kota Serang, sudah melakukan penertiban APK dan APS.

Penertiban spanduk bacaleg tersebut yang terdiri APK dan APS berdasarkan Peraturan Daerah Ketertiban, Kebersihan, dan dan Keindahan (Perda K3).

“Ada 3 dasar hukum pelaksanaan penertiban APK dan APS saat ini. Yang pertama itu Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010 pasal 32 bahwa media luar ruang tidak boleh dipasang tanpa izin,” ujarnya.

Ia juga mengatakan, pihaknya juga merujuk pada Pasal 79 ayat 2 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan surat edaran dari Bawaslu RI.

“Itu Pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, dan ketiga secara internal adalah surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023. Itu dasar hukum pelaksanaan ini,” katanya.  

Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan surat secara personal, terhadap bacaleg atau partai politik yang memasang APS secara berizin dan membayar pajak.

“Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu Kota Serang sudah melakukan surat imbauan kepada seluruh partai politik pada 8 September 2023,” tuturnya.

Ia menegaskan, bacaleg maupun partai politik diperbolehkan pasang APK dengan catatan apabila sudah memasuki masa kampanye.

Untuk saat ini, kata Fierly, partai politik boleh memasang bendera dan juga pertemuan terbatas dengan beberapa catatan yang nantinya harus dijalankan.

“Yang diperbolehkan selama sebelum hari H atau 28 November masa kampanye, yang dibolehkan hanya 2. Jadi jangan ditafsirkan apa-apa, dan ini sudah sangat jelas pada Pasal 79 ayat 2, pertama boleh memasang bendera partai politik, kedua pertemuan terbatas namun tidak boleh ada unsur ajakan. Jumlah pesertanya seribu, satu hari sebelum hari H dia harus memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu,” ucapnya.

Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi

Tags: alat peraga kampanyealat peraga sosialisasiAPKbakal calegBawaslu Kota Serangcalegkampanyepartai politikSatpol PPspanduk caleg
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dewan Nilai Pemkot Serang Belum Serius Tangani Kekeringan di Lima Kecamatan

Next Post

Sekda Pandeglang Lantik 183 Pejabat Fungsional di Dindikpora

Related Posts

Akademisi STIT Al-Khairiyah Soroti Penanganan Aksi Mahasiswa di Cilegon, Minta Satpol PP Humanis
Cilegon

Akademisi STIT Al-Khairiyah Soroti Penanganan Aksi Mahasiswa di Cilegon, Minta Satpol PP Humanis

by Adam Fadillah
Jumat, 1 Mei 2026 14:49

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Penanganan aksi mahasiswa dalam momentum peringatan HUT ke-27 Kota Cilegon oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)...

Read moreDetails

Aksi Mahasiswa Warnai Momentum Riung Mungpulung HUT ke-27 Kota Cilegon

Satpol PP Segel Gedung di Teluknaga Tangerang, Diduga Digunakan untuk Aktivitas Peribadatan Tanpa Izin

Bukannya Apel Malah Santai-santai, Bupati Tangerang Semprot Satpol PP

Kader Partai Demokrat Kabupaten Serang Diminta Aktif dalam Kegiatan Sosial di Masyarakat

Golkar Pandeglang Gelar Konsolidasi Ramadan, Mulai Panaskan Mesin Politik

Warung Makan di Pandeglang Kedapatan Buka di Siang Hari, Satpol PP Beri Peringatan

Kembali Pimpin PKB Banten, Ahmad Fauzi Pasang Target Tiga Besar Pileg 2029

Megawati Ultah, PDI Banten Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan dan Sosial

Bupati Pandeglang Sidak Kantor Dishub, Temukan Pegawai Bolos

Next Post
Sekda Pandeglang Lantik 183 Pejabat Fungsional di Dindikpora

Sekda Pandeglang Lantik 183 Pejabat Fungsional di Dindikpora

Besok Akan Lebih Panas dari Hari Ini, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Besok Akan Lebih Panas dari Hari Ini, Ini Penyebabnya Menurut BMKG

Gadis Muda di Malingping Dianiaya, Dipukul Pakai Handphone dan Ditonjok

Gadis Muda di Malingping Dianiaya, Dipukul Pakai Handphone dan Ditonjok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21
17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

Sabtu, 9 Mei 2026 19:54
Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

Sabtu, 9 Mei 2026 19:38
Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Dewan Pembina LPTQ Kabupaten Serang Janji Beri Bonus Jika Raih Juara Umum MTQ Provinsi

Sabtu, 9 Mei 2026 17:58
Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Cari Potensi Terbaik, LPTQ Kabupaten Serang Gelar Pembinaan di Lima Zona

Sabtu, 9 Mei 2026 17:44
Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Zulhas: Tanah dan Tambang Bukan Milik Orang yang “Nyolong-Nyolong”

Sabtu, 9 Mei 2026 17:31
Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Zulhas Ungkap PAN Pernah Dihabisi, Banyak Bupati Masuk Penjara

Sabtu, 9 Mei 2026 17:21

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

17 Janji Prioritas Pemkot Cilegon Dipertanyakan, DPRD Minta LKPJ Dibuka ke Publik

by Mastur Huda
Sabtu, 9 Mei 2026 19:54

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Cilegon, Fauzi Desviandy, meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon mempublikasikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban...

Bedah rumah tangsel

Pemkot Tangsel Targetkan Bedah Rumah Sebanyak 329 Unit pada Tahun 2026

by Agung S Pambudi
Sabtu, 9 Mei 2026 19:38

CIPUTAT,RADARBANTEN.CO.ID–Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pasang targetkan ada 329 unit rumah dibedah menjadi Rumah Layak Huni pada 2026 Wali Kota...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak