SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menegaskan bahwa saat ini belum waktunya bagi partai politik dan bacaleg memasang baliho atau spanduk sebagai alat peragam kampanye Pemilu 2024.
Alat peraga kampanye (APK) yang berisikan visi misi, program, dan gambar calon anggota legislatif atau caleg hanya boleh dipasang pada masa kampanye pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Sementara alat peraga sosialisasi (APS) boleh dipasang. Itu pun hanya logo partai berikut nomor urutnya.
Saat ini sudah banyak para bacaleg yang memasang spanduk dan baliho yang menyerupai alat peraga kampanye di jalan dan sudut-sudut kota, terutama di jalan protokol.
Koordinator Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pihaknya bersama organisasi perangkat daerah (OPD), dalam hal ini Satpol PP Kota Serang, sudah melakukan penertiban APK dan APS.
Penertiban spanduk bacaleg tersebut yang terdiri APK dan APS berdasarkan Peraturan Daerah Ketertiban, Kebersihan, dan dan Keindahan (Perda K3).
“Ada 3 dasar hukum pelaksanaan penertiban APK dan APS saat ini. Yang pertama itu Perda K3 Nomor 10 Tahun 2010 pasal 32 bahwa media luar ruang tidak boleh dipasang tanpa izin,” ujarnya.
Ia juga mengatakan, pihaknya juga merujuk pada Pasal 79 ayat 2 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan surat edaran dari Bawaslu RI.
“Itu Pasal 79 ayat 2 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye, dan ketiga secara internal adalah surat edaran Bawaslu RI Nomor 43 Tahun 2023. Itu dasar hukum pelaksanaan ini,” katanya.
Ia menjelaskan, pihaknya akan memberikan surat secara personal, terhadap bacaleg atau partai politik yang memasang APS secara berizin dan membayar pajak.
“Perlu kami tegaskan bahwa Bawaslu Kota Serang sudah melakukan surat imbauan kepada seluruh partai politik pada 8 September 2023,” tuturnya.
Ia menegaskan, bacaleg maupun partai politik diperbolehkan pasang APK dengan catatan apabila sudah memasuki masa kampanye.
Untuk saat ini, kata Fierly, partai politik boleh memasang bendera dan juga pertemuan terbatas dengan beberapa catatan yang nantinya harus dijalankan.
“Yang diperbolehkan selama sebelum hari H atau 28 November masa kampanye, yang dibolehkan hanya 2. Jadi jangan ditafsirkan apa-apa, dan ini sudah sangat jelas pada Pasal 79 ayat 2, pertama boleh memasang bendera partai politik, kedua pertemuan terbatas namun tidak boleh ada unsur ajakan. Jumlah pesertanya seribu, satu hari sebelum hari H dia harus memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu,” ucapnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Aas Arbi