LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Jajaran Satreskrim Polres Lebak mengamankan dua tersangka yakni IA (29), warga Kecamatan Cirinten, Kabupaten Lebak, dan AA (22), warga Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, yang merupakan spesialis pencurian spare part kendaraan roda dua, Jumat, 6 Oktober 2023.
Spesialis pencuri spare part menguras ratusan spare part motor di sebuah bengkel di Kampung Dengung, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, pada 4 September 2023 lalu.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya mengatakan, saat kedua tersangka diamankan ditemukan puluhan spare part yang akan dijual ke luar kota.
“Untuk spare part kita mengamankan ratusan spare part, dengan berbagai merek dari tangan kedua tersangka ya,” katanya, Jumat, 6 Oktober 2023.
Kedua tersangka diamankan saat akan menjual barang tersebut ke luar kota. Keduanya sering melancarkan aksinya di wilayah Kabupaten Lebak dengan sasaran toko spare part dan bengkel besar.
Diungkapkan Wisnu, modus kedua tersangka yaitu membobol jendela dan rumah untuk mengambil spare part dan barang berharga lainya.
“Jadi modusnya membobol rumah, untuk mengambil spare part dan barang-barang lainnya,” ujarnya.
Ditambahkan Wisnu, keduanya ditangkap setelah mendapatkan atensi dari masyarakat karena aksinya sudah meresahkan masyarakat khususnya di Kecamatan Maja dan Sajira.
“Kami banyak mendapatkan laporan dari masyarakat, sehingga kami mengejar kedua tersangka ini, dan berhasil menangkapnya,” katanya
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 Tahun.
Reporter : Nurandi
Editor : Merwanda











