PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Satpol PP Kabupaten Pandeglang terus melakukan penertiban sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) jenis billboard dan baliho di beberapa lokasi di Kabupaten Pandeglang.
Baliho tersebut dianggap mengganggu ketertiban umum dan menciptakan polusi visual, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban. Pencopotan baliho ini melibatkan petugas Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
Tindakan penertiban APS dan APK ini juga sesuai dengan aturan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) di Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Tb Haruji Hermawan, mengungkapkan pihaknya melakukan penertiban terhadap billboard yang masih terpasang dengan APK dan APS baliho kampanye di Pandeglang.
“Penertiban ini dilakukan atas perintah pimpinan, yaitu Pak Kasatpol PP dan Pak Sekdis. Kami melakukan penertiban lanjutan terhadap billboard yang belum waktunya karena belum penetapan DCT,” ungkapnya pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya telah melakukan penertiban atau pencopotan sebanyak 21 billboard bersama Bawaslu Kabupaten Pandeglang.
“Penertiban ini mulai dari Cadasari hingga kawasan Mengger. Totalnya, diperkirakan ada sekitar 120 APK dan APS yang tersebar di wilayah kota dan kecamatan,” jelasnya.
Proses pencopotan billboard APK dan APS ini menggunakan kendaraan operasional PJU bantuan dari Rangkasbitung karena kendaraan di Pandeglang sedang dalam perbaikan.
Ia melanjutkan bahwa penertiban ini dilakukan untuk mengurangi polusi visual, terutama karena banyak APK dan APS yang sudah rusak dan tidak indah dilihat.
Pihaknya berharap agar masyarakat dan calon-calon tidak memasang baliho APK atau APS tanpa perintah dari Bawaslu Kabupaten Pandeglang. (*)
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











