SERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menempuh jalur hukum atas kasus penyegelan SDN 4 Anyar yang dilakukan oleh seseorang yang mengaku ahli waris lahan tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Kabag Hukum Pemkab Serang, Lalu Farhan Nugraha saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat, 20 Oktober 2023.
Ia mengatakan, sudah membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan orang yang mengaku ahli waris ke Polres Cilegon.
“Kemarin sudah sampaikan ke Polres Cilegon oleh kepala sekolah, ketua PGRI Kecamatan kesana, sudah dilakukan juga sekaligus meminta perlindungan hukum. Kita melihat unsur disini dugaan penyerobotan lahan,” katanya.
Menurutnya, tindakan yang sudah dilakukan oleh orang yang mengaku ahli waris sudah keterlaluan dan justru dapat mengancam keselamatan anak dan mengganggu psikologis anak-anak.
“Ini sudah membahayakan keselamatan anak-anak itu sendiri. Makanya hati-hati dalam bertindak karena pasti akan ada konsekuensi hukum. Jangan mudah tersulut emosi,” jelasnya.
Seharusnya, apabila memang memiliki bukti yang kuat, pihak yang mengaku ahli waris tersebut mengajukan gugatan ke pengadilan, bukan justru menggunakan cara premanisme.
“Kalau memiliki keyakinan tanah itu miliknya silahkan gugat kami ke pengadilan, kita tidak membenarkan tindakan tersebut kasian ke anak-anak sekolah, karena pasti akan mengganggu secara psikologis,” tegasnya.
Ia menegaskan, jika berdasarkan surat keterangan yang dimiliki oleh pihak desa, tanah tersebut berstatus sebagai tanah bengkok dan tentunya dari status tersebut tidak dapat diperjual belikan kepada pihak manapun.
“Berdasarkan surat keterangan nomor 35/226/III/89/ Desa Anyar mengeluarkan status tanah desa itu adalah tanah bengkok artinya itu tanah desa yang kemudian dipergunakan untuk sekolah,” tegasnya.
Ditambah lagi, gugatan yang dilayangka oleh pihak ahli waris dinilai tidak sesuai dengan luas lahan SDN 4 Anyar. “Luas SDN 4 Anyar itu 6.972 meter sementara yang digugat oleh ahli waris seluas 2.900 meter,” pungkasnya. (*)
Editor : Merwanda











