SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang menertibkan sebanyak 6.333 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang melanggar aturan di Kabupaten Serang.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Serang telah melakukan melakukan penertiban bersama dengan Satpol PP Kabupaten Serang sejak 2 Oktober 2023 silam.
Diketahui, penertiban APK dan BK didasarkan pada PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye dan Peraturan Daerah mengenai ketertiban, kebersihan dan keindahan (K3) lingkungan hidup, dan retribusi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Serang, Abdul Holid mengatakan, sebelum masa kampanye dimulai, Peserta Pemilu tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di tempat umum.
Hak Peserta Pemilu yang diatur dalam PKPU tentang Kampanye adalah melaksanakan Sosialisasi dengan memasang bendera dan nomor urut serta pertemuan terbatas.
“Sebelum masuk tahapan Kampanye pada 28 November 2023, Peserta Pemilu tidak boleh memasang APK di tempat umum. Yang diperbolehkan menurut PKPU tentang kampanye adalah melakukan sosialisasi dengan pasang bendera, nomor urut partai dan pertemuan terbatas internal partai,” katanya saat ditemui usai pelaksanaan media meeting di salah satu hotel di Kabupaten Serang, Jum’at 3 November 2023.
Dari hasil penertiban yang telah dilakukan selama kurang lebih satu bulan terakhir, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 6.333 APK dan BK di wilayah Kabupaten Serang.
“Rinciannya adalah 3.473 Reklame, 1.171 Spanduk, 285 umbul-umbul, 160 pamflet, 719 poster, 182 sticker dan 340 APK lainnya,” jelasnya.
Ia mengaku, jumlah APK dan BK yang berhasil ditertibkan melebihi jumlah yang sebelumnya berhasil didata oleh Bawaslu. Diketahui, ssebelum dilakukan penertiban, bawaslu mendandapati ada sebanyak 5.382 yang terdata.
“Setelah melakukan penertiban ternyata lebih dari jumlah yang didata. Artinya, setelah dilakukan penertiban ada caleg-caleg yang memasang lagi,” jelasnya.
Ia mengaku ada banyak sekali bacaleg-bacaleg yang masih nakal dengan memasang kembali. Kendati demikian, pihaknya tidak dapat memberikan sangsi kepada para caleg yang melanggar hanya berupa pencopotan APK.
“Kami sifatnya hanya dapat merekomendasikan Satpol PP, kalau sangsi di bawaslu belum dapat kami berikan itu. Kendati demikian kami menghimbau agar para caleg tidak memasang kembali,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihaknya menyatakan bahwa penertiban APK akan terus dilakukan sampai dengan dimulainya masa Kampanye. Penertiban akan dilakukan oleh Satpol PP melalui Patroli rutin mingguan di seluruh wilayah Kabupaten Serang. Dalam proses penertibannya, Satpol PP akan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Serang, Panwascam dan Pengawas Desa sesuai dengan wilayah penertiban. (*)
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aditya











