SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Belakangan ini, media sosial diramaikan dengan seruan boikot terhadap produk-produk yang mendukung atau pro Israel.
Boikot itu dilakukan menindaklanjuti serangan militer Israel yang telah merenggut puluhan ribu nyawa rakyat Palestina.
Bahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa untuk mengharamkan pembelian produk-produk yang pro terhadap Israel.
Menanggapi hal itu, Wakil Dekan I Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanudin Banten (SMHB), M Ishom El Saha mengatakan, boikot ekonomi produk pro Israel itu merupakan suatu bentuk jihad yang sah secara agama.
Katanya, boikot ekonomi merupakan bentuk dari perlawanan terhadap negara yang menindas, sekaligus memperjuangkan masyarakat yang tertindas agar mendapatkan kemerdekaan dan kebebasan adalah jihad yang sah bagi muslimin.
“Misalnya boikot terhadap barang dan jasa produk Israel supaya negara itu memberhentikan agresi dan menarik diri dari Gaza sesudah lebih 10.000 korban meninggal dunia dari pihak rakyat Palestina,” ujar Ishom, Minggu, 12 November 202.
Boikot dalam pengertian umum berarti menghentikan pertukaran barang dan jasa seluruhnya atau sebagian, dengan pihak yang diboikot.
Caranya disesuaikan dengan kepentingan dan tujuan pihak yang menyerukan boikot, mulai dari boikot transaksi ekonomi dan jasa dalam segala bentuknya sampai dengan pemogokan secara masal.
Boikot bertujuan memberi tekanan dan pengaruh secara ekonomi dan politik supaya negara yang diboikot tunduk kepada hukum internasional.
Boikot paling berhasil dalam sejarah ialah pemogokan tahun 1936 yang dilakukan oleh rakyat Palestina dan kaum revolusioner terhadap orang-orang Yahudi dan pendudukan Inggris.
“Pemogokan selama enam bulan ini tercatat rekor terlama dalam sejarah modern. Boikot terhadap Israel juga berlanjut dilakukan rakyat Palestina pada tahun 1987 dan tahun 2000-an. Boikot adalah jalan jihad terbaik yang pernah dilakukan rakyat Palestina terhadap pendudukan bangsa Israel,” terang Ishom.











