SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ini perkembangan kasus dugaan perselingkuhan antara Rozy Zaki Hakiki dengan mantan mertuanya, Rihana.
Kasus tersebut ternyata saat ini masih ditangani Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten.
Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, penyidikan kasus tersebut belum rampung. Penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti Kejati Banten.
“Belum P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), masih ada yang harus dilengkapi,” ujar Herlia saat dikonfirmasi, Minggu, 12 November 2023.
Rozy dan Rihana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 18 Agustus 2023. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dua kali melakukan gelar perkara.
“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka,” ujar Herlia.
Herlia mengatakan, keduanya tidak dilakukan penahanan. Namun demikian, penyidik tetap meminta agar keduanya kooperatif supaya proses penyidikannya cepat selesai.
Penyidik sendiri tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana terhadap kedua tersangka di bawah lima tahun.
Keduanya, oleh penyidik dijerat Pasal 284 KUH Pidana yang ancaman pidananya sembilan bulan penjara.
“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” kata Herlia.
Kuasa hukum Norma Rismala, Subadria Nuka, mengaku bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum Norma dari Hotman Paris 911 mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan kedua tersangka. Ia berharap, kasus tersebut dapat segera diselesaikan.
“Kami mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah bekerja dengan profesional dan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Kami harap agar kasus ini cepat selesai karena klien kami (Norma Rismala) mengaku sudah lelah (menjalani proses hukum di Polda Banten),” kata Subadria.
Subadria mengungkapkan, kliennya sempat mengadukan penanganan kasus tersebut kepada Hotma Paris pada Sabtu, 29 Juli 2023 lalu. Hal tersebut dikarenakan penangan perkara yang ditangani Polda Banten dinilai lambat.
Kasus tersebut dilaporkan Norma pada Senin, 30 Januari 2023, dengan laporan polisi bernomor 19/I/2023/SPKT.
“Norma datang ke Hotman Paris karena laporan polisinya lambat,” ujar Subadria.
Subadria mengatakan, Hotman Paris meminta kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, dan Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, agar segera menyelesaikan perkara tersebut agar tidak tersendat.
“Bapak Hotman Paris memohon kepada pak Kapolda Banten dan Dirreskrimum Polda Banten agar segera menindaklanjuti laporan Norma Rismala,” tutur Subadria. (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Agus Priwandono