• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Ini Perkembangan Kasus Perselingkuhan Rozy Zaki Hakiki dengan Mantan Mertuanya

Fahmi by Fahmi
Minggu, 12 November 2023 19:48
in Hukum, Utama
Ini Perkembangan Kasus Perselingkuhan Rozy Zaki Hakiki dengan Mantan Mertuanya

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ini perkembangan kasus dugaan perselingkuhan antara Rozy Zaki Hakiki dengan mantan mertuanya, Rihana.

Kasus tersebut ternyata saat ini masih ditangani Subdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten.

RelatedPosts

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
Polda Banten

Positif Narkotika, Pengunjung Tempat Hiburan Malam Diamankan Polda Banten

Minggu, 18 Oktober 2026 16:11
Polres Serang

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Kragilan Ditangkap Polres Serang

Minggu, 18 Oktober 2026 16:04
Judi online

Pegawai Toko Curi Uang dan Gelapkan Laptop untuk Judi Online

Minggu, 18 Oktober 2026 09:23

Kasubdit IV Renakta, Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, penyidikan kasus tersebut belum rampung. Penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa peneliti Kejati Banten.

“Belum P-21 (berkas perkara dinyatakan lengkap), masih ada yang harus dilengkapi,” ujar Herlia saat dikonfirmasi, Minggu, 12 November 2023.

Rozy dan Rihana sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat, 18 Agustus 2023. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik dua kali melakukan gelar perkara.

“Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada Jumat, 18 Agustus 2023, penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka,” ujar Herlia.

Herlia mengatakan, keduanya tidak dilakukan penahanan. Namun demikian, penyidik tetap meminta agar keduanya kooperatif supaya proses penyidikannya cepat selesai.

Penyidik sendiri tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana terhadap kedua tersangka di bawah lima tahun.

Keduanya, oleh penyidik dijerat Pasal 284 KUH Pidana yang ancaman pidananya sembilan bulan penjara.

“Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut,” kata Herlia.

Kuasa hukum Norma Rismala, Subadria Nuka, mengaku bahwa dirinya bersama tim kuasa hukum Norma dari Hotman Paris 911 mengapresiasi penyidik yang telah menetapkan kedua tersangka. Ia berharap, kasus tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kami mengapresiasi penyidik Polda Banten yang telah bekerja dengan profesional dan menetapkan kedua terlapor sebagai tersangka. Kami harap agar kasus ini cepat selesai karena klien kami (Norma Rismala) mengaku sudah lelah (menjalani proses hukum di Polda Banten),” kata Subadria.

Subadria mengungkapkan, kliennya sempat mengadukan penanganan kasus tersebut kepada Hotma Paris pada Sabtu, 29 Juli 2023 lalu. Hal tersebut dikarenakan penangan perkara yang ditangani Polda Banten dinilai lambat.

Kasus tersebut dilaporkan Norma pada Senin, 30 Januari 2023, dengan laporan polisi bernomor 19/I/2023/SPKT.

“Norma datang ke Hotman Paris karena laporan polisinya lambat,” ujar Subadria.

Subadria mengatakan, Hotman Paris meminta kepada Kapolda Banten, Irjen Pol Rudy Heriyanto, dan Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, agar segera menyelesaikan perkara tersebut agar tidak tersendat.

“Bapak Hotman Paris memohon kepada pak Kapolda Banten dan Dirreskrimum Polda Banten agar segera menindaklanjuti laporan Norma Rismala,” tutur Subadria. (*)

Reporter: Fahmi Sa’i

Editor: Agus Priwandono

Tags: Kompol Herlia Hartaranimenantu selingkuhi mertuaNorma Rismalaperselingkuhan mertua menantuPolda BantenRihanaRozy Zaky Hakikiselingkuh dengan mertuaselingkuh mertua menantu BantenSubadria Nuka
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Proses Pembangunan Gudang di Desa Babakan Asem Dikeluhkan Warga

Next Post

Pengangguran di Kabupaten Serang Tinggi, Ini Salah Satu Penyumbangnya

Next Post
Pengangguran di Kabupaten Serang Tinggi, Ini Salah Satu Penyumbangnya

Pengangguran di Kabupaten Serang Tinggi, Ini Salah Satu Penyumbangnya

Tradisi Bedolan Pamarayan

Ribuan Warga Meriahkan Tradisi Bedolan Pamarayan

Minggu, 18 Oktober 2026 09:32
Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Pemkot Serang Uji Coba Bus Listrik DAMRI 19–23 Oktober, Layani Dua Koridor

Sabtu, 17 Oktober 2026 11:52
Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Dishub Tangsel Sosialisasikan Rencana U-Turn Terlindung di Jalan Raya Serpong

Minggu, 18 Oktober 2026 11:07
Persita Persija

Sejumlah Suporter Terluka Usai Laga Persija Vs Persita di Banten International Stadium

Minggu, 18 Oktober 2026 08:18
Bupati Festival Budaya Pakuhaji

Bupati Maesyal Rasyid Buka Festival Budaya Pakuhaji, Dorong Pelestarian Budaya Lokal

Sabtu, 17 Oktober 2026 13:08
Legalitas panitia Muprov Kadin Banten

Bacalon Ketua Kadin Banten Pertanyakan Legalitas Panitia Muprov

Jumat, 16 Oktober 2026 14:39
final kejuaraan dunia junior bwf championshif 2026

Tunggal Putra dan Ganda Campuran Indonesia Juara Dunia Junior BWF 2026

Minggu, 18 Oktober 2026 08:11

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

26 Tahun Banten: Banten Corporate University, Transformasi ASN dari Belajar Menuju Berdampak

by Redaksi
Minggu, 18 Oktober 2026 21:14
0

Membangun Birokrasi Pembelajar dari Tanah Jawara untuk Mewujudkan Banten Maju, Adil Merata, Tidak Korupsi Oleh: Entol Achmad Deni HermawanKepala Badan...

Kang Nong 2026

Disporapar Kabupaten Serang Siapkan Pembinaan untuk Kang Nong 2026

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 18 Oktober 2026 18:01
0

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID - Dinas Pemuda Olahraga Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Serang telah menyiapkan skema pembinaan untuk para finalis Kang Nong Kabupaten Serang...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.