TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebuah gudang di Kampung Suka Karya, RT 02 RW 10, Desa Babakan Asem, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, dikeluhkan oleh warga setempat. Pasalnya, aktivitas pembangunan gudang tersebut dinilai mengganggu lingkungan.
Heri Hernawan (60), warga Kampung Suka Karya, mengungkapkan bahwa keberadaan gudang milik sebuah perusahaan telah melanggar peraturan yang berlaku, seperti melanggar UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 2 Tahun 2020, PP Nomor 16 Tahun 2021, PP Nomor 5 Tahun 2021, Perda Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan Perda Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2022.
Dimana, katanya, dalam proses pembuatan gudang tersebut banyak menimbulkan gangguan ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan warga sekitar.
Sebab, aktivitas yang bising, ditambah banyak armada pengangkut tanah yang masuk ke wilayah warga, karena jalan yang dilaluinya merupakan jalan poros desa dan bukan jalan utama sangat merugikan warga setempat.
“Apalagi, kami menduga bahwa perizinan yang dimiliki oleh PT. Kayulindo Jaya Pratama telah melanggar peraturan. Dimana mereka izinnya tidak sesuai dengan fungsi bangunan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang,” terang Heri, Minggu, 12 November 2023.
Menurutnya, wilayah Desa Babakan Asem saat ini peruntukannya masih areal pertanian, meskipun terjadi perubahan RTRW menjadi wilayah perkotaan. Namun, RTRW-nya tidak bisa diakses secara umum.
“Memang ada perubahan RTRW, namun kami masyarakat umum tidak bisa mengakses secara online lampiran dari RTRW perubahan tersebut,” ungkapnya.
Kata Heri, gudang dengan luas sekitar 5.000 m2 tersebut rupanya telah mendapatkan izin berupa perdagangan besar dan kebutuhan rumah tangga. Dan izinnya bukanlah sebuah gudang.
“Itu kan bangunan sebuah gudang yang menurut salah seorang kepercayaan pemilik tersebut, bangunan itu berfungsi nantinya sebagai tempat penyimpanan barang jadi hasil produksi,” katanya.
Untuk itu, Heri meminta kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang agar mencabut izin tersebut, karena perizinan yang dimiliki oleh pemilik gudang dinilai melanggar peraturan dan memanipulasi judul KBLI.
Dan dirinya sudah melaporkan terkait hal ini melalui SPAM Lapor Kabupaten Tangerang.
“Saya juga meminta kepada Kementerian terkait dan Pemerintah Kabupaten Tangerang agar segera membentuk tim investigasi secara menyeluruh terkait proses perizinan tersebut. Yang bertujuan untuk menciptakan tata pemerintahan yang baik dan bersih,” pungkasnya. (*)
Reporter: Mulyadi
Editor: Agus Priwandono