SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sugiman, terdakwa korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, senilai Rp 48,4 miliar, menyeret politisi, Jhony Husban.
Menurut Sugiman melalui tim kuasa hukumnya, Jhony Husban patut bertanggung jawab terhadap korupsi tahun 2021 tersebut, karena telah memasukkan dokumen yang tidak benar dalam dokumen penawaran.
“Seharusnya yang dijadikan terdakwa terkait perbuatan meminjam bendera PT Arkindo untuk digunakan mengikuti lelang dan perbuatan memasukkan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang adalah saksi Jhoni Husban, bukan terdakwa Sugiman,” kata Endang Hadrian, kuasa hokum Sugiman, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 29 November 2023.
Endang menjelaskan, berdasarkan surat dakwaan JPU, kliennya telah meminjam PT Arkindo untuk mengikuti lelang proyek tersebut. Peminjaman perusahaan itu disetujui oleh terdakwa Tubagus Abu Bakar Rasyid.
“Menurut pemahaman penuntut umum, terdakwa (Sugiman) telah meminjam bendera PT Arkindo untuk dipakai mengikuti lelang dan terdakwa juga telah memasukkan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang proyek,” ungkapnya.
Endang menilai, dakwaan yang disusun oleh JPU tersebut telah keliru. Sebab, katanya, orang yang meminjam bendera PT Arkindo adalah Jhony Husban.
“Bahwa faktanya pihak yang telah melakukan kerja sama pinjam bendera PT Arkindo untuk dipakai mengikuti lelang proyek pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan warnasari adalah Jhony Husban, bukan terdakwa Sugiman,” ujarnya.
Menurut dia, mantan terpidana kasus korupsi pada proyek pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar itu berperan aktif dalam kasus tersebut.
Bahkan, disebutkan, Jhony Husban pada November 2020 meminta kepada Rommy terkait dengan dokumen tender terakhir yang sesuai dengan yang akan diumumkan pada website PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).
“Karena tidak memungkinkan jika dikirim melalui email maka dokumen tersebut diberikan menggunakan flash disc di kantor PT Bahana Krida Nusantara kepada Jhoni Husban,” katanya.











