• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Rp 48,4 Miliar, Seret Jhony Husban

Fahmi by Fahmi
Rabu, 29 November 2023 17:25
in Hukum, Utama
0
Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Rp 48,4 Miliar, Seret Jhony Husban
0
SHARES
3.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sugiman, terdakwa korupsi proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon, senilai Rp 48,4 miliar, menyeret politisi, Jhony Husban.

Menurut Sugiman melalui tim kuasa hukumnya, Jhony Husban patut bertanggung jawab terhadap korupsi tahun 2021 tersebut, karena telah memasukkan dokumen yang tidak benar dalam dokumen penawaran.

“Seharusnya yang dijadikan terdakwa terkait perbuatan meminjam bendera PT Arkindo untuk digunakan mengikuti lelang dan perbuatan memasukkan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang adalah saksi Jhoni Husban, bukan terdakwa Sugiman,” kata Endang Hadrian, kuasa hokum Sugiman, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu 29 November 2023.

Endang menjelaskan, berdasarkan surat dakwaan JPU, kliennya telah meminjam PT Arkindo untuk mengikuti lelang proyek tersebut. Peminjaman perusahaan itu disetujui oleh terdakwa Tubagus Abu Bakar Rasyid.

“Menurut pemahaman penuntut umum, terdakwa (Sugiman) telah meminjam bendera PT Arkindo untuk dipakai mengikuti lelang dan terdakwa juga telah memasukkan data yang tidak benar dalam dokumen penawaran lelang proyek,” ungkapnya.

Endang menilai, dakwaan yang disusun oleh JPU tersebut telah keliru. Sebab, katanya, orang yang meminjam bendera PT Arkindo adalah Jhony Husban.

“Bahwa faktanya pihak yang telah melakukan kerja sama pinjam bendera PT Arkindo untuk dipakai mengikuti lelang proyek pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan warnasari adalah Jhony Husban, bukan terdakwa Sugiman,” ujarnya.

Menurut dia, mantan terpidana kasus korupsi pada proyek pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar itu berperan aktif dalam kasus tersebut.

Bahkan, disebutkan, Jhony Husban pada November 2020 meminta kepada Rommy terkait dengan dokumen tender terakhir yang sesuai dengan yang akan diumumkan pada website PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM).

“Karena tidak  memungkinkan jika dikirim melalui email maka dokumen tersebut diberikan menggunakan flash disc di kantor PT Bahana Krida Nusantara kepada Jhoni Husban,” katanya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ade Papa RihiJPU Kejari CilegonJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Naik Motor, Dua Peserta Tes CAT PPPK Asal Pandeglang Alami Kecelakaan

Next Post

Pj Bupati Tangerang dan Forkopimda Tanam 100 Bibit Pohon di Suvarna Sutera

Next Post
Pj Bupati Tangerang dan Forkopimda Tanam 100 Bibit Pohon di Suvarna Sutera

Pj Bupati Tangerang dan Forkopimda Tanam 100 Bibit Pohon di Suvarna Sutera

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Umrah gratis Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Berangkatkan 40 Warga untuk Umrah Gratis

by Adam Fadillah
Senin, 14 September 2026 09:46
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon memberangkatkan 40 warga untuk menjalankan ibadah umrah gratis. Sebanyak 37 jemaah diberangkatkan dari...

Patroli Polsek Mauk

Patroli Malam Polsek Mauk, Sasar Jalan Mauk–Tanjung Kait

by Mulyadi
Senin, 14 September 2026 09:23
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Personel Polsek Mauk meningkatkan patroli malam di sepanjang Jalan Raya Mauk–Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Patroli malam...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.