• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Rp 48,4 Miliar, Seret Jhony Husban

Fahmi by Fahmi
Rabu, 29 November 2023 17:25
in Hukum, Utama
Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Akses Pelabuhan Warnasari Rp 48,4 Miliar, Seret Jhony Husban

“Selain itu Rommy juga mengirim beberapa dokumen atas permintaan Jhoni Husban melalui email yaitu dari email milik Rommy Dwi Rahmansyah, maiaestiantymania@gmail.com,” sambungnya.

Pembacaan surat dakwaan terhadap Sugiman dilakukan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis siang, 23 November 2022.

RelatedPosts

Lapas Serang

Lapas Serang Gelar Razia Gabungan di Seluruh Blok Hunian

Rabu, 23 September 2026 11:02
Kajati Herry Hermanus Horo

Kajati Banten Soroti Tingginya Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

Rabu, 23 September 2026 10:55
Kejari Serang

Buron Dua Tahun, Terpidana Penggelapan Ditangkap Kejari Serang

Rabu, 23 September 2026 08:26
Gunung Anak Krakatau

Status Gunung Anak Krakatau Turun Jadi Waspada, Pariwisata Banten Dapat Angin Segar

Rabu, 23 September 2026 07:04

Sebelumnya, Sugiman dan Abu Bakar Rasyid selaku Direktur PT Arkindo didakwa telah melakukan korupsi proyek jalan akses Pelabuhan Warnasari Rp 48,4 miliar.

Perbuatan kedua terdakwa oleh JPU diganjar dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dijelaskan JPU Kejati Banten, Subardi, kasus korupsi tersebut berawal pada 30 Desember 2020 lalu. Ketika itu, PT PCM mengajukan anggaran perusahaan yang salah satunya proyek jalan jembatan untuk akses Pelabuhan Warnasari.

Rencana anggaran untuk tahun 2021 tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Walikota Cilegon ketika itu, Edi Ariadi.

“Anggaran perusahaan PT PCM tahun 2021 yang disahkan Walikota Cilegon Edi Ariadi terdapat kegiatan pekerjaan pembangunan akses Pelabuhan Warnasari,” katanya.

Anggaran untuk proyek tersebut mencapai Rp 49,3 miliar. Namun, jumlah anggaran yang dialokasikan Rp 49 miliar lebih itu berkurang menjadi Rp 48,4 miliaran.

Hal tersebut terungkap dari dokumen kontrak, tertanggal 20 Januari 2021, dengan nomor 003/HK-PCMII/2021 tentang pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun akses Pelabuhan Warnasari tahun 2021.

Dokumen kontrak itu ditandatangani oleh Arief Rivai Madawi dan Abu Bakar Rasyid.

“Yang ditandatangani oleh terdakwa lr H Tubagus Abu Bakar Rasyid selaku Direktur Utama PT Arkindo dan Arif Rivai selaku Direktur Utama PT PCM,” ucapnya.

JPU Kejari Cilegon, Achmad Afriansyah, mengatakan bahwa proyek tersebut berdasarkan surat perintah mulai kerja dikerjakan selama 365 hari kalender. Namun, nyatanya proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sampai saat ini.

“Bahwa sampai dengan habisnya jangka waktu kontrak pekerjaan pembangunan konstruksi terintegrasi rancang bangun akses pelabuhan Warnasari tahun 2021 di PT PCM tidak dapat dilaksanakan,” katanya.

Achmad mengungkapkan, proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik.

Anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu tidak memberikan izin, sehingga proyek itu tidak terlaksana.

Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp 7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.

“Diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara yaitu Rp 7.001.544.764,” tuturnya. (*)

Reporter: Fahmi

Editor: Agus Priwandono

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Ade Papa RihiJPU Kejari CilegonJPU Kejati Bantenkasus korupsi proyek jalankejati bantenKorupsiKorupsi Cilegonkorupsi jalan pelabuhan warnasariPelabuhan Cilegon MandiriPengadilan Tipikor SerangPolda Bantenpt pcmSubdit III Ditreskrimsus Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Naik Motor, Dua Peserta Tes CAT PPPK Asal Pandeglang Alami Kecelakaan

Next Post

Pj Bupati Tangerang dan Forkopimda Tanam 100 Bibit Pohon di Suvarna Sutera

Next Post
Pj Bupati Tangerang dan Forkopimda Tanam 100 Bibit Pohon di Suvarna Sutera

Pj Bupati Tangerang dan Forkopimda Tanam 100 Bibit Pohon di Suvarna Sutera

tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, DPRD Minta Dipotong

Selasa, 22 September 2026 13:14
tukin kepala sekolah Banten

Tukin Kepala Sekolah Banten Rp14,5 Juta Disorot, Dimyati: Kita Evaluasi

Selasa, 22 September 2026 14:06
Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Pemkot Cilegon Kaji Skema Pemangkasan TPP ASN, Tak Akan Dipukul Rata

Selasa, 22 September 2026 13:36
Penadahan modul tower

Pengadilan Negeri Serang Vonis Lisa 3 Bulan 15 Hari Kasus Modul BTS

Rabu, 23 September 2026 09:03
Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Neng Siti Julaeha Dikukuhkan Jadi Ketua DPW PPP Banten, Berambisi 2029 Hijaukan Banten

Selasa, 22 September 2026 10:46
Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Sosialisasikan PERINTIS 10 Hari

Selasa, 22 September 2026 10:58
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengentasan Kemiskinan Lebak

Amir Hamzah Sebut Pengentasan Kemiskinan Perlu Kolaborasi Lintas Sektor

by Nurabidin
Rabu, 23 September 2026 17:33
0

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Kemiskinan masih menjadi salah satu fokus Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Karena itu, berbagai program terus digulirkan, mulai...

Pembubaran 10 UPTD Kota Cilegon

Dinilai Tidak Efektif, Pemkot Cilegon Bubarkan 10 UPTD

by Adam Fadillah
Rabu, 23 September 2026 17:20
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan membubarkan sekitar 10 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di sejumlah organisasi perangkat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.