SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam di Kota Serang meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memikirkan para pekerjanya apabila tempat hiburan malam (THM) ditutup.
Pihak pengusaha hiburan malam juga berencana akan melakukan gugatan terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) ke Mahkamah Konstitusi (MK) mulai pekan depan.
Salah satu pengusaha hiburan malam di Kota Serang, Hendra, mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah Kota Serang.
“Kita akan mengikuti apa yang diputuskan oleh Pemerintah. Tapi saya lagi berupaya agar pemerintah meninjau kembali terkait penertiban dan pembongkaran di wilayah Kota Serang,” ujarnya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 17 Januari 2024.
Ia mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan gugatan terkait Perda PUK Kota Serang kepada MK untuk legalitas izin usaha.
“Kita ini yang berkumpul di asosiasi lagi menggugat Perda PUK kemarin ke Mahkamah Konstitusi terkait legalitas izin usahanya,” katanyam
Dijelaskan dia, gugatan tersebut akan dilakukan mulai pekan depan sebelum Pemkot Serang melakukan penertiban atau pembongkaran.
“Minggu depan kita akan melakukan gugatan ke MK. Tapi rencananya sudah lama, karena harus menyiapkan legal standingnya,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pemerintah seharusnya memperhatikan para pekerja yang mencari penghasilan di tempat hiburan malam.
“Pemerintah juga harus melihat karyawan-karyawan kita kalau usaha ini ditutup mau kerja ke mana? Itu yang harus dilihat oleh pemerintah,” katanya.
Akan tetapi, lanjut dia, apabila gugatan di MK dimenangkan oleh Pemkot Serang, maka pihaknya secara legawa akan menutup usahanya.
“Tetapi kalau memang sudah ada hasil dari MK terkait gugatan kita, apa pun itu hasilnya kita akan iikuti semuanya. Kalau pemerintah yang menang, kita akan tutup usaha kita juga,” ujarnya.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor : Aas Arbi











