SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Banten menyampaikan laporan akhir pemeriksaan dugaan maladministrasi pelantikan pejabat Pemprov Banten yang dilaksanakan pada Mei 2023 lalu.
Laporan akhir hasil pemeriksaan itu diterima langsung oleh Pj Gubernur Banten Al Muktabar. Orang nomor satu di Banten itu datang ke kantor Ombudsman didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Nana Supiana dan Inspektur Daerah Provinsi Banten Usman Ash Shidiqqi Qohara.
Diketahui, Ombudsman menduga ada maladministrasi pada pengukuhan dan rotasi 478 jabatan ASN Pemprov Banten. Dugaan itu muncul setelah Ombudsman melakukan investigasi atas prakarsa sendiri atas rotasi yang dilaksanakan pada dilaksanakan pada 2 Mei 2023 lalu itu. Saat itu Ombudsman menduga pengukuhan dan rotasi 478 pegawai Pemprov dilakukan untuk jabatan eselon III dan IV. Ombudsman menilai, sebanyak 27 persen rotasi di antaranya ke bidang yang tidak linier dengan latar belakang pegawai.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi mengatakan, kehadiran Al Muktabar ke kantor Ombudsman untuk menerima laporan akhir pemeriksaan yang dilakukan pihaknya. Meskipun begitu, ia enggan membeberkan laporan tersebut dengan alasan berkaitan dengan kepegawaian. “Ada beberapa hal yang kita sarankan untuk dilakukan tindakan korektif oleh Pemprov Banten,” ujar Fadli di ruang kerjanya, Rabu, 24 Januari 2024.
Ia mengaku, pihaknya memberikan waktu satu bulan kepada Pemprov untuk melakukan tindakan korektif. Lantaran prosesnya masih belum selesai karena Ombudsman memberikan kesempatan bagi Pemprov untuk melakukan perbaikan, maka ia enggan membeberkan laporan akhir tersebut.
Namun, lanjutnya, secara umum ada tiga laporan akhir pemeriksaan. “Secara umum ada beberapa regulasi yang sudah dimiliki Pemprov terkait kepegawaian. Kita minta itu untuk dilengkapi dan dilaksanakan,” terang Fadli.
Reporter : Rostinah
Editor: Abdul Rozak











