SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Korban bencana banjir bandang di Kabupaten Lebak yang terjadi pada tahun 2020 silam masih mengenaskan. Bagaimana tidak, pasca kejadian empat tahun lalu, ratusan korban yang kehilangan tempat tinggalnya belum juga mendapatkan hunian layak yang dijanjikan pemerintah.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Radar Banten, pemerintah sendiri berencana untuk melakukan relokasi ratusan rumah terdampak bencana itu di Lima Kecamatan, yakni Maja, Curugbitung, Sajira, Cipanas dan Lebak Gedong.
Relokasi di Kecamatan Maja berupa empat unit rumah seluas 1.328 M2 sudah dilakukan dan diserahterimakan pada tahun 2022 lalu, hal serupa juga di Kecamatan Curugbitung dan Sajira.
Namun, di Kecamatan Cipanas dan Lebak Gedong hingga kini juga belum dilakukan relokasi. Sedikitnya terdapat 94 unit rumah yang akan direlokasi dilahan seluas 24.711 M2. Dan di Kecamatan Lebak Gedong sebanyak 219 unit rumah, ratusan rumah itu akan direlokasi di lahan seluas 70.000 M2.
Pembangunan hunian tetap (huntap) para korban terdampak di Kecamatan Cipanas rencananya akan dilakukan oleh Kementerian PUPR langsung. Dan di Kecamatan Lebak Gedong oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun, hingga kini pembangunannya belum juga mulai dilakukan.
“Saat ini masyarakat di daerah ini masih menempati tenda tenda, sehingga sangat
rentan terhadap masalah Kesehatan dan masalah sosial,” kutip Radar pada dokumen paparan penanganan relokasi rumah terdampak bencana alam di Kabupaten Lebak.
Pada dokumen itu disebutkan bahwa terdapat kendala permasalahan pada progres relokasi huntap para korban terdampak bencana itu yakni aturan BNPB Nomor 3 tahun 2019 tentang pemanfaatan hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah
daerah untuk bantuan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana masif maksimal tiga tahun dari kejadian bencana.
“Aturan ini menjadi hambatan pendanaan pembangunan rumah,” tulis dokumen itu.
Reporter: Yusuf Permana
Editor: Aditya











