PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Raperda Rencana Pengembangan Industri Kabupaten (RPIK) Pandeglang belum final. Menurut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pandeglang, Kurnia Satriawan, Raperda RPIK masih dievaluasi oleh Bagian Hukum Pemprov Banten.
“Raperda RPIK yang mengatur tentang delineasi kawasan potensi sudah disetujui bersama DPRD,” kata Kepala Bappeda Kabupaten Pandeglang, Kurnia Satriawan, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 1 Februari 2024.
Delineasi adalah upaya pembuatan garis batas untuk membentuk dan menandai sebuah objek atau wilayah tertentu.
Pembuatan garis batas tersebut akan dilakukan melalui peta berbentuk konvensional maupun digital.
“Untuk Raperda RPIK ini dalam proses evaluasi di bagian Biro Hukum Pemprov Banten. RPIK akan menjadi salah satu landasan atau pedoman dalam percepatan pembangunan kawasan industri di Kabupaten Pandeglang,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Pandeglang telah menetapkan lima kecamatan menjadi kawasan industri. Yaitu, Kecamatan Bojong, Kecamatan Cibitung, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi, dan Kecamatan Cikeusik.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pandeglang, Dede Sumantri, meminta Pemkab Pandeglang untuk mengkaji secara serius Raperda RPIK Pandeglang tahun 2023-2043.
Menurut Dede Sumantri, menciptakan kawasan industry adalah strategi efektif untuk meningkatkan PAD dan meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Tapi perlu diperhatikan, kawasan industri jangan merusak ketahanan pangan daerah. Khususnya kawasan pertanian yang dilindungi,” katanya.
Oleh karena itu, ia meminta Pemkab Pandeglang serius dalam melakukan kajian Raperda RPIK Pandeglang.
“Raperda tentang rancangan kawasan industri ini sangat penting untuk dibahas bersama. Untuk itu, kami dari Fraksi PKS meminta eksekutif untuk serius mengkaji Raperda tentang rencana kawasan industri,” katanya.
Kajian harus serius karena Reperda ini menjadi payung hukum Pemerintah yang mengajak para pengusaha sektor industri untuk berinvestasi di Kabupaten Pandeglang. Dimana, dalam Perda Tata Ruang Kabupaten Pandeglang ada lima kecamatan yang masuk kawasan industry. Yaitu, Kecamatan Pagelaran, Kecamatan Sukaresmi, Kecamatan Bojong, Kecamatan Cikeusik, dan Kecamatan Cibitung.
“Menetapkan kawasan industri itu tentunya Pemerintah harus memperhatikan wilayah-wilayah yang menjadi zona hijau atau daerah yang tidak boleh dijadikan zona industri. Seperti seperti sawah yang dilindungi atau LP2B, dan juga kawasan sumber air bersih,” katanya.
Sekalipun tujuannya meningkatkan investasi, tetapi jangan sampai merusak lingkungan. Hal itu akan merusak ketahan pangan di Kabupaten Pandeglang.
“Jadi saya menegaskan untuk tidak sampai merusak lahan sawah produktif. Serta sumber air bersih yang harus kita jaga,” katanya.
Ketua DPRD Pandeglang, Tb Udi Juhdi, mulai hari ini sampai akan datang nanti perlu disiapkan sama-sama menyambut lima kawasan industri Kabupaten Pandeglang.
“Kita perlu siapkan sama-sama, secara bersama-sama, dengan telah adanya revisi RTRW di lima kecamatan menjadi kawasan industri, yaitu Kecamatan Bojong, Cibitung, Pagelaran, Sukaresmi, dan Cikeusik,” katanya.
Adanya revisi RTRW, tentunya harus bisa memberikan masukan dari semuanya. Harus memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Bahwa tugas kita bersama adalah mempersiapkan SDM mumpuni. Artinya taraf pendidikan, saudara kita, sahabat kita generasi-generasi kita harus mengenyam pendidikan yang layak tentunya,” katanya.
Mengenyam pendidikan layak sangat penting, agar bagaimana ketika para investor berinvestasi untuk mengembangkan perusahaan di Kabupaten Pandeglang yang menjadi kawasan industry, SDM-nya sudah siap. Jadi sudah siap berdaya saing.
“Agar warga Pandeglang tidak menjadi penonton di negeri sendiri karena salah satu tujuan dibukanya kawasan industri adalah untuk mengurangi angka pengangguran. Untuk meningkatkan pendapatan per kapita, meningkatkan ekonomi,” katanya.
Kepala Bidang Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pandeglang, Eni Tri Setiawati, mengatakan, penyusunan rencana detail tata ruang kawasan industri yang sudah selesai itu Kecamatan Cikeusik dan Kecamatan Cibitung.
“RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) kawasan industri yang sudah selesai itu Cibitung dan Cikeusik. Tapi Ranperkada (Rancangan Peraturan Kepala Daerah) belum, masih perbaikan dengan Kementerian,” katanya. (*)
Editor: Agus Priwandono











