SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang gadis muda asal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, menjadi korban pencabulan. Pelakunya adalah lelaki yang mengaku sebagai dukun.
Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengatakan, kasus pencabulan ini terjadi pada Rabu malam, 4 Oktober 2023, di Kampung Pelawad, Desa Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Kejadian berawal saat korban berinisial DSU (22) mengantar teman perempuannya, berinisial LI, untuk meminta ilmu kebal kepada pelaku berinisial JK alias Jhon (40).
Saat bertemu dengan JK, DSU diperdaya dengan mengatakan ada makhluk halus yang menempel di tubuhnya.
“Saat bertemu dengan pelaku, korban ditakuti dengan mengatakan ada makhluk halus yang menempel di tubuhnya,” kata Andi, Kamis, 1 Februari 2024.
Menurut pengakuan JK, makhluk halus itu bisa membahayakan jika dibiarkan. DSU yang takut lantas meminta saran agar makhluk halus itu bisa pergi.
“Korban diminta untuk mengikuti ritual dengan dimandikan kembang tujuh rupa dan membawa ayam berwarna hitam,” ujar Andi.
DSU yang percaya lantas menyanggupi permintaan JK. Saat menjalani ritual, pelaku meraba-raba bagian sensitif korban dan sempat mencoba menyetubuhinya.
Namun, upaya itu gagal lantaran DSU sadar dan berlari meninggalkan tempat praktik JK.
“Saat pelaku ini hendak melepaskan celana korban, korban ini tidak berkenan dan lari meninggalkan lokasi,” kata mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Pasca kejadian yang tidak mengenakan tersebut, korban mendatangi Mapolres Serang untuk membuat laporan polisi.
Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Serang menangkap pelaku pada Rabu malam, 31 Januari 2024, di Kampung Pelawad.
“Pelaku sudah kami amankan pada hari Rabu kemarin di Kampung Pelawad, Kecamatan Nagara, Kabupaten Serang,” ungkap Andi.
Akibat perbuatannya, JK ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
“Ancaman pidananya 12 tahun penjara,” tutur Andi. (*)
Editor: Agus Priwandono











