TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kasus dugaan oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi PKS meminta dan mengatur proyek di kecamatan berbuntut panjang.
Beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Tangerang yang tergabung dalam Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat Tangerang Raya (ALTAR) kompak melaporkan kasus tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Salah satu ketua umum LSM yang tergabung dalam ALTAR tersebut, Alamsyah, menyebut bahwa dirinya beserta LSM lainnya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial DS dari Fraksi PKS ke Badan Kehormatan DPRD dan Kejari Kabupaten Tangerang.
Ketua Umum Geram tersebut juga menyebut, oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang berinisial DS tersebut tidak etis, karena mengeluarkan surat dugaan pengaturan proyek lengkap dengan judul kegiatan, wilayah, dan harga.
Bahkan oknum anggota DPRD tersebut mengarahkan camat untuk berkoordinasi ke pihak pelaksana yang ditunjuk olehnya.
“Ini kan enggak benar, jangan mentang-mentang anggota DPRD lalu menyalahgunakan jabatannya untuk mengatur proyek pakai surat rekomendasi, lengkap sama lambang partainya. Tapi emggak ada stempel partainya,” ungkapnya, Selasa, 6 Februari 2024.
Kata Alamsyah, Pokir atau Pokok-pokok Pikiran anggota DPRD merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan PP Nomor 16 Tahun 2010, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD, dan juga sebagai aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota DPRD agar diperjuangkan di pembahasan APBD.
“Jadi, anggota DPRD hanya memperjuangkan titipan atau usulan masyarakat, namun bukan meminta-minta proyek ke para camat pakai surat resmi berlogo partai,” cetusnya.
Apalagi, kata Alamsyah, dalam surat yang dikeluarkan oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang itu juga telah menunjuk seseorang untuk melaksanakan beberapa kegiatan infrastruktur yang ada di kecamatan.
“Jelas itu udah menyalahgunakan wewenang, dan itu merupakan salah satu tindak pidana korupsi,” ucapnya.
Makanya, kata Alamsyah, pihaknya telah melakukan laporan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang dan Kejari Kabupaten Tangerang sebagai tembusan.
“Jadi, beberapa bulan lalu pihak Kejaksaan Kabupaten Tangerang dan DPRD telah melaksanakan fakta integritas untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Makanya saya adukan juga hal ini kepada pihak Kejaksaan,” terangnya.
Alamsyah juga meminta kepada Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang untuk menindak hal ini secara menyeluruh tanpa pandang bulu.
‘Jika ini terbukti adanya pelanggaran kode etik, maka Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Tangerang menindaknya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, terdapat dugaan surat rekomendasi oleh oknum anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial DS kepada institusi kecamatan untuk mengarahkan pekerjaan fisik pembangunan kepada seseorang telah beredar luas
Dalam isi surat tersebut dikatakan bahwa DS menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang pengganti anggota DPRD Kabupaten Tangerang WYM yang telah dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan telah turun SK Gubernur Banten.
Dalam isi surat tersebut, agar titipan Pokir tahun 2024 yang ada dalam OPD yang ditujukan surat tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pelaksana kegiatan yang ditunjuk DS.
Judul kegiatan dan wilayah kegiatan tertera dalam surat tersebut, bahkan hingga nilai kegiatan tersebut Rp 200.000.000 per kegiatan terlampir dalam surat itu. (*)
Editor: Agus Priwandono











