LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Nasdem Fitri melapor ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak, Jumat 16 Februari 2024.
Caleg DPRD Lebak Dapil 3 itu mengatakan, laporan ke Bawaslu karena di TPS tempatnya mencoblos banyak kejanggalan dan kecurangan.
“Salah satunya di TPS tempat saya sendiri yaitu TPS 8 Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang,” kata Fitri usai melakukan laporan di Bawaslu Lebak, Jumat 16 Februari 2024.
Diungkapkan Fitri, kecurangan yang dirinya temukan yakni hasil penghitungan suara
“Kecurangan itu, hasil suara yang tidak masuk akal dan tidak logis. Di situ basis suara saya, di situ notabennya keluarga besar saya dan tidak masuk akal di situ cuma tiga suara. Dan itu pun mungkin suara saya dan dua orang tua saya, dan keluarga saya tidak masuk, ” ujarnya.
“Ada intimidasi dan pengancaman terhadap beberapa ketua TPS. Jka suara salah satu caleg itu hancur, maka akan ada pertumpahan darah,” tambah Fitri.
Saat datang ke Bawaslu, Fitri bersama simpatisan membawa bukti berupa tangkapan layar chat di WhataAps dan voice note yang diduga isinya ancaman ke setiap Ketua dan anggota KPPS.
Sementara Staf Penanggulangan Pelanggaran Bawaslu Lebak Muhammad Sukon mengatakan, saat ini laporan dugaan kecurangan sudah diterima oleh Bawaslu Lebak.
“Tadi ada laporan dari saudara yang merupakan caleg dari Partai Nasdem, laporannya terkait adanya kejanggalan perhitungan suara,” ucap Sukon.
Selanjutnya, Bawaslu Lebak akan melakukan kajian untuk mempelajari terkait dengan laporan Fitri dari Partai Nasdem.
“Untuk laporannya kami terima sesuai denga prosedur, nanti akan dilakukan kajian selama dua hari. Laporannya juga akan diterima oleh pimpinan Bawaslu Lebak,” pungkasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Aas Arbi











