LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menjalin perjanjian kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Penandatanganan nota kesepahaman ini berlangsung di Kantor Kejari Lebak, Rabu 15 April 2026.
Fokus utama kerjasama ini meliputi beberapa hal. Yakni pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum. Selai itu, ada juga pendampingan di bidang perdata dan tata usaha negara terhadap pejabat dan perangkat KPU Kabupaten Lebak.
“Kerjasama ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi penyelenggara Pemilu saat menjalankan tugas dan fungsinya,” kata Kepala Kejari Lebak Onneri Khairoza. Pihaknya menegaskan komitmen mereka untuk mendukung suksesnya penyelenggaraan Pemilu di Kabupaten Lebak melalui penguatan kerangka hukum preventif dan represif.
“Sebagai Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan Negeri Lebak siap memberikan pendampingan hukum secara optimal kepada KPU,” katanya. Menurut dia, kerjasama ini bukan hanya tentang penyelesaian sengketa, tetapi juga tentang bagaimana mencegah timbulnya permasalahan hukum sejak dini.
“Kami ingin memastikan setiap langkah KPU aman secara hukum,” tegas Onneri. Dengan adanya perjanjian ini, ia berharap hubungan sinergis antara KPU dan Kejari Lebak dapat terus meningkat. “Tidak hanya dalam ranah hukum, tetapi juga dalam upaya bersama menciptakan Pemilu yang damai, berintegritas, dan bermartabat di wilayah Kabupaten Lebak,” tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini menyampaikan, sinergi dengan Kejari Lebak menjadi langkah strategis untuk memitigasi risiko hukum.
“Kami menyadari bahwa setiap kebijakan dan tindakan KPU berpotensi menghadapi gugatan di pengadilan tata usaha negara atau perkara perdata. Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan, kami dapat lebih fokus pada penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas, karena aspek hukum sudah ditangani oleh profesional,” tegas Dewi.
Editor : Rostinah











