• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Kota Serang

Pemkot Serang Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Nahrul Muhilmi by Nahrul Muhilmi
Kamis, 4 April 2024 14:58
in Kota Serang, Utama
Pemkot Serang Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melarang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas (randis) sebagai sarana mudik Lebaran.

Sebab, kendaraan dinas dianggap sebagai operasional penunjang bagi para ASN untuk digunakan dalam urusan kerja kedinasan, bukan untuk mudik.

RelatedPosts

Seret PJR Polda Banten

Seret Anggota PJR Hingga Alami Luka Berat, Sejoli Ditangkap Polda Banten

Sabtu, 7 November 2026 09:40
Lapas Serang

Tingkatkan Kedisiplinan, Pegawai Lapas Serang Kompak Bersihkan Lingkungan Kerja

Sabtu, 7 November 2026 09:21
rpm amankan dua orang pembeli obat keras

Warga dan RPM Amankan Dua Pembeli Obat Keras, Minta Polres Pandeglang Usut Tuntas

Sabtu, 7 November 2026 07:42
Keterbukaan informasi publik Kota Serang

Pemkot Serang Naik Peringkat Keterbukaan Informasi Publik

Jumat, 6 November 2026 21:59

Penjabat (Pj) Walikota Serang, Yedi Rahmat, mengatakan, sejak dirinya menjadi ASN di Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, ASN tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dipakai untuk mudik Lebaran.

“Tapi kalau seperti tahun-tahun kemarin kendaraan dinas tidak diperbolehkan untuk mudik ya,” ujar Yedi, Kamis, 4 April 2024.

Menurut Yedi, kendaraan dinas seharusnya digunakan para ASN untuk kegiatan operasional penunjang, dalam kerja-kerja pemerintahan di Kota Serang.

“Kendaraan dinas itu dipergunakan untuk kegiatan operasional penunjang pemerintahan bukan untuk mudik,” katanya. (*)

Editor: Agus Priwandono

Tags: aparatur sipil negaraASNidul fitri 2024Kendaraan DinasKota SerangLebaran 2024mudikPemkot SerangPj Walikota SerangYedi Rahmat
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Kepala Dindikbud Banten: Sekolah Boleh Gelar Pelepasan Siswa Kelas XII, Asal Tanpa Wisuda

Next Post

Tipu Pengusaha dengan Modus Proyek Fiktif Rp519 Juta, Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Next Post
Tipu Pengusaha dengan Modus Proyek Fiktif Rp519 Juta, Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Tipu Pengusaha dengan Modus Proyek Fiktif Rp519 Juta, Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Mutasi Polda Banten

Tak Hanya Kapolresta Serang Kota, Dansat Brimob dan Direktur Resnarkoba Polda Banten Juga Diganti

Rabu, 4 November 2026 16:46
Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional

Guru Asal Pandeglang Ukir Prestasi Nasional, Raih Juara 3 Kompetisi Video Pembelajaran Minerba 2026

Kamis, 5 November 2026 16:17
serapan pupuk subsidi

Serapan Pupuk Subsidi Banten Belum Optimal, Petani Terkendala Cuaca dan Pendataan

Jumat, 6 November 2026 20:06
dprd lebak

Dilaporkan ke Polda Banten Soal Penipuan, Ini Kata Ade Adriana Ketua Komisi II DPRD Lebak

Kamis, 5 November 2026 16:27
Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Hari Ke-12 Operasi Patuh Maung 2026, Polresta Tangerang Sasar Dua Lokasi di Cikupa

Jumat, 6 November 2026 12:42
Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Hasil Penilaian Keterbukaan Informasi Publik Banten 2026, Pemkab Pandeglang dan Lebak Gagal Raih Predikat Informatif

Jumat, 6 November 2026 12:04
Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Ketua Komisi II DPRD Lebak Dilaporkan Dua Rekan Kerja ke Polda Banten

Kamis, 5 November 2026 12:01

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kebakaran Rumah di Jombang Kali Cilegon

Kebakaran Rumah Dua Lantai di Jombang Kali Cilegon, Kerugian Ditaksir Rp250 Juta

by Adam Fadillah
Sabtu, 7 November 2026 13:55
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Kebakaran menghanguskan satu unit rumah dua lantai di Linkungan Jombang Kali, RT 03/RW 09, Kelurahan Masigit, Kota...

Kejati Banten

Raih Emas Asian Para Games 2026, Atlet Asal Cilegon Dapat Hadiah Mobil dari Reda Manthovani

by Fahmi
Sabtu, 7 November 2026 13:45
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Atlet asal Kota Cilegon, Handayani, berhasil mengharumkan nama Indonesia setelah meraih medali emas pada ajang Asian Para...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.