SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nenden Wulansari, pegawai honorer pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, divonis tiga tahun dan enam bulan penjara (3,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut terkait proyek fiktif senilai Rp519 juta.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nenden Wulansari tersebut dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama, Kamis 4 April 2024.
Nenden dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 378 jo 64 KUHP. Vonis terhadap terdakwa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Youlliana Ayu Rospita.
Vonis tersebut didasarkan dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni, kerugian yang diderita oleh saksi korban sangat besar karena korban hanya sebagai ibu rumah tangga dengan dua orang anak.
“Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya serta terdakwa juga tidak mau mengembalikan uang korban yang telah dipakai untuk kepentingan terdakwa dengan keluarganya,” katanya.
Uli menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023. Ketika itu terdakwa melalui perantaraan Arphiaty Maulani memperkenalkan terdakwa dengan seorang pengusaha Monika Purnama.
Dalam perkenalan itu, Nenden menawarkan proyek belanja pemeliharaan atau rehabilitasi sarana prasarana gedung kantor dan rehabilitasi rumah dinas KDH Sekda Pemkab Serang dan proyek belanja jasa tenaga ahli bonus atau kadeudeuh para kafilah kegiatan MTQ tingkat Provinsi Banten Tahun 2022.
“Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen atau sebesar Rp129 juta secara cash kepada saksi korban Monika Purnama,” ungkapnya.
Terdakwa berdasarkan fakta persidangan mengakui bahwa kedua proyek tersebut adalah fiktif belaka alias bodong. Di dalam persidangan juga terungkap bahwa adanya keterlibatan pihak ketiga CV Indigo Kasena Corp milik Habibi yang juga sebagai staf Honorer di Pemkab Serang.
“Oleh karena adanya kerja sama terselubung antara Arphiaty Maulani, Habibi dan Terdakwa akhirnya saksi korban Monika Purnama mengalami kerugian sebesar Rp519 juta,” jelasnya.
Dalam persidangan, majelis hakim juga memperingatkan kepada saksi Ida Nuraida selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Pemkab Serang agar lebih berhati-hati dalam menjaga data dan informasi soal proyek.
“Terdakwa Nenden mengetahui diketahui dari data di Setda karena terdakwa juga sebagai pegawai honorer di bagian tersebut,” tutur Uli.
Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi