slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Tipu Pengusaha dengan Modus Proyek Fiktif Rp519 Juta, Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Fahmi by Fahmi
04-04-2024 15:15:10
in Hukum
Tipu Pengusaha dengan Modus Proyek Fiktif Rp519 Juta, Honorer Pemkab Serang Divonis 3,5 Tahun Penjara

Nenden Wulansari saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Nenden Wulansari, pegawai honorer pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, divonis tiga tahun dan enam bulan penjara (3,5 tahun) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Ia dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut terkait proyek fiktif senilai Rp519 juta.

Baca Juga :

Belum Ada Laporan Resmi, OJK Banten Belum Bisa Tindak Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Kranggot

OJK Banten Soroti Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Pasar Kranggot oleh Bank Sedanten

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Nenden Wulansari tersebut dengan pidana penjara selama 3  tahun dan 6 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Uli Purnama, Kamis 4 April 2024.

Nenden dinilai terbukti bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 378 jo 64 KUHP. Vonis terhadap terdakwa sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Youlliana Ayu Rospita.

Vonis tersebut didasarkan dengan mempertimbangkan hal yang memberatkan. Yakni, kerugian yang diderita oleh saksi korban sangat besar karena korban hanya sebagai ibu rumah tangga dengan dua orang anak.

“Terdakwa sudah menikmati hasil kejahatannya serta terdakwa juga tidak mau mengembalikan uang korban yang telah dipakai untuk kepentingan terdakwa  dengan keluarganya,” katanya.

Uli menjelaskan, kasus penipuan tersebut terjadi sekitar bulan Maret 2023 sampai dengan bulan Juni 2023. Ketika itu terdakwa melalui perantaraan Arphiaty Maulani memperkenalkan terdakwa dengan seorang pengusaha Monika Purnama.

Dalam perkenalan itu, Nenden menawarkan proyek belanja pemeliharaan atau rehabilitasi sarana prasarana gedung kantor dan rehabilitasi rumah dinas KDH Sekda Pemkab Serang dan proyek belanja jasa tenaga ahli bonus atau kadeudeuh para kafilah kegiatan MTQ tingkat Provinsi Banten Tahun 2022.

“Terdakwa menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen atau sebesar Rp129 juta secara cash kepada saksi korban Monika Purnama,” ungkapnya.

Terdakwa berdasarkan fakta persidangan  mengakui bahwa kedua proyek tersebut adalah fiktif belaka alias bodong. Di dalam persidangan juga terungkap bahwa adanya keterlibatan pihak ketiga CV Indigo Kasena Corp milik Habibi yang juga sebagai staf Honorer di Pemkab Serang.

“Oleh karena adanya kerja sama terselubung antara Arphiaty Maulani, Habibi dan Terdakwa akhirnya saksi korban Monika Purnama mengalami kerugian sebesar Rp519 juta,” jelasnya.

Dalam persidangan, majelis hakim juga memperingatkan kepada saksi Ida Nuraida selaku Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Pemkab Serang agar lebih berhati-hati dalam menjaga data dan informasi soal proyek.

“Terdakwa Nenden mengetahui diketahui dari data di Setda karena terdakwa juga sebagai pegawai honorer di bagian tersebut,” tutur Uli.

Reporter: Fahmi
Editor: Aas Arbi

Tags: Hakim Uli PurnamaIda NuraidaJPU Kejari Serangkasus penipuan proyek di pemkab serangNenden WulansariPengadilan Negeri SerangPenipuanpenipuan honorer Pemkab Serangpenipuan proyekSetda Pemkab Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pemkot Serang Larang ASN Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik

Next Post

Difasilitasi Pemkab Tangerang, 1.508 Warga Kabupaten Tangerang Mudik Gratis

Related Posts

Petugas keamanan pasar Kranggot saat mengecek kantor Bank Sedanten beberapa waktu lalu.
Berita Utama

Belum Ada Laporan Resmi, OJK Banten Belum Bisa Tindak Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Kranggot

by Adam Fadillah
Rabu, 6 Mei 2026 15:45

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Banten mengaku belum dapat mengambil tindakan hukum terkait kasus dugaan penipuan yang...

Read moreDetails

OJK Banten Soroti Kasus Dugaan Penipuan Pedagang Pasar Kranggot oleh Bank Sedanten

Rumah di Cipocok Jaya Dibobol Maling, Polisi Tangkap Satu Pelaku dan Dua Buron

Nasabah Gugat Bank SMBC ke PN Serang, Tuntut Ganti Rugi Rp2,2 Miliar

Usai Sebar Paket Sabu, Pengedar Asal Taktakan Ini Ditangkap Polisi

Dua Penipu Ditangkap, Modus: Mobil Sudah Laku Terjual, Dijual Lagi

Tangkap Pengedar di Cilegon, Polisi Amankan 109 Butir Tramadol dan Hexymer

Kejari Serang Terapkan DPA dalam Kasus Limbah B3 PT Crown Steel

Berawal dari Masalah Helm, Dua Pria di Walantaka Menjadi Korban Pengeroyokan

Kasus Percobaan Pencurian Tembaga di PT Perkasa Construction, Satu Pelaku Diamankan Warga

Next Post

Difasilitasi Pemkab Tangerang, 1.508 Warga Kabupaten Tangerang Mudik Gratis

Puncak Arus Mudik di Terminal Kadubanen Pandeglang Diprediksi Mulai 5 April 2024

KPU Pandeglang Bubarkan PPK dan PPS Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

pendidikan Madrasah Diniyah

Terapkan Perda Nomor 7 Tahun 2020, Dindikbud Kabupaten Serang Bakal Buka Sekolah Diniyah

Jumat, 8 Mei 2026 17:22
manajemen talenta

BKPSDM Kabupaten Serang Tunggu Hasil Asesmen BKN untuk Penerapan Manajemen Talenta

Jumat, 8 Mei 2026 17:17
tanam padi serempak

Distan Lebak Imbau Petani Percepat Tanam Padi Serempak Jelang Musim Kemarau

Jumat, 8 Mei 2026 16:22
Sidak Gabungan Lapas Cilegon

Lapas Kelas IIA Cilegon Gelar Sidak Gabungan di Blok Hunian Warga Binaan

Jumat, 8 Mei 2026 15:57
Dukung Program Prabowo dan Kemendikdasmen, Ali Zamroni Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Lebak

Dukung Program Prabowo dan Kemendikdasmen, Ali Zamroni Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Lebak

Jumat, 8 Mei 2026 15:08
pppk paruh waktu

26 PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Mengundurkan Diri, BKPSDM Ungkap Penyebabnya

Jumat, 8 Mei 2026 15:06
pendidikan Madrasah Diniyah

Terapkan Perda Nomor 7 Tahun 2020, Dindikbud Kabupaten Serang Bakal Buka Sekolah Diniyah

Jumat, 8 Mei 2026 17:22
manajemen talenta

BKPSDM Kabupaten Serang Tunggu Hasil Asesmen BKN untuk Penerapan Manajemen Talenta

Jumat, 8 Mei 2026 17:17
tanam padi serempak

Distan Lebak Imbau Petani Percepat Tanam Padi Serempak Jelang Musim Kemarau

Jumat, 8 Mei 2026 16:22
Sidak Gabungan Lapas Cilegon

Lapas Kelas IIA Cilegon Gelar Sidak Gabungan di Blok Hunian Warga Binaan

Jumat, 8 Mei 2026 15:57
Dukung Program Prabowo dan Kemendikdasmen, Ali Zamroni Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Lebak

Dukung Program Prabowo dan Kemendikdasmen, Ali Zamroni Resmikan Program Revitalisasi Sekolah di Lebak

Jumat, 8 Mei 2026 15:08
pppk paruh waktu

26 PPPK Paruh Waktu di Pandeglang Mengundurkan Diri, BKPSDM Ungkap Penyebabnya

Jumat, 8 Mei 2026 15:06

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

pendidikan Madrasah Diniyah

Terapkan Perda Nomor 7 Tahun 2020, Dindikbud Kabupaten Serang Bakal Buka Sekolah Diniyah

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 8 Mei 2026 17:22

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berencana akan membuka pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) dengan memanfaatkan gedung Sekolah Menengah Pertama...

manajemen talenta

BKPSDM Kabupaten Serang Tunggu Hasil Asesmen BKN untuk Penerapan Manajemen Talenta

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 8 Mei 2026 17:17

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang menunggu hasil asesmen yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak