KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan melakukan penertiban area dagang yang berada di Pasar Kutabumi. Hal tersebut sesuai dengan Surat Pj Bupati Tangerang Nomor B/100.3.2/6234/bag.Um/2024 perihal Pemberitahuan Penertiban Pasar Kutabumi.
Direktur Utama Perumda Pasar Niaga Kerta Raharja (NKR), Finny Widiyanti, memohon doa dan dukungannya kepada semua pihak supaya kegiatan besok berjalan lancar. Dimana kata Finny, secara aturan dan mekanisme sudah ditempuh dengan baik.
“Bahkan surat putusan pengadilan tinggi tata usaha (PTUN) pun sudah ada,” ujar Finny, Rabu 17 April 2024.
Meski begitu kata Finny, dirinya berharap kepada rekan-rekan pedagang yang hingga saat ini belum pindah ke tempat penampungan pasar sementara (TPPS) agar segera pindah, dan semoga allah menggerakkan hatinya.
“Perlu diketahui, ini adalah bukan kepentingan orang per orang, namun hal ini untuk kebaikan kita semua, khususnya kebaikan untuk pedagang Pasar Kutabumi,” ungkapnya.
Finny berharap, agar kegiatan besok bisa berjalan lancar, tertib dan humanis sesuai surat perintah dari Pj Bupati.
Untuk pengamanan kegiatan besok, Finny menerangkan bahwa untuk tingkat pengamanan kegiatan besok relatif standar, yakni melibatkan unsur Satpol PP, pihak TNI dan Polri.
“Kita pastikan kegiatan besok berjalan humanis sesuai arahan Bupati Zaki Iskandar dan Pj Bupati Andi Ony,”pungkasnya.
Diketahui, Berdasarkan Surat Edaran Pj Bupati Tangerang Nomor B/100.3.2/6234/bag.Um/2024 perihal pemberitahuan penertiban Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang meliputi penutupan, penyegelan, pengosongan terhadap para pedagang, dan terhadap barang-barang dagangan, barang-barang milik pedagang yang berada di dalam ruang dagang toko, kios, los, dan grosir. (*)
Editor: Agus Priwandono











