• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Cilegon

Pemkot Cilegon Masih Mengkaji Pemindahan RKUD ke Bank Banten

Rajudin by Rajudin
Jumat, 19 April 2024 13:44
in Cilegon, Utama

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tengah mengkaji terkait instruksi Mendagri tentang pemindahan rekening umum kas daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Cilegon Dana Sujaksani saat berada di Greenotel Kota Cilegon, Jumat 19 April 2024.

RelatedPosts

Korupsi PT ABM

Kasus Dugaan Korupsi PT ABM Rp 6,82 Miliar, Kejati Banten Lacak Aset Tersangka

Senin, 2 November 2026 14:27
Satpol PP Kota Serang musnahkan miras

Ribuan Botol Miras Hasil Operasi di Kota Serang Dimusnahkan

Senin, 2 November 2026 13:37
Kejati Banten

Tiga Kejari di Banten Usut Dugaan Korupsi PKBM, Kajati: Sudah Penyidikan

Senin, 2 November 2026 12:49
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Pemkot Cilegon Seleksi 13 ASN untuk Mengisi Jabatan Kepala BKPSDM

Senin, 2 November 2026 11:52

“Ya terkait itu (pemindahan RUKD-red) kita masih mengkaji,” singkatannya.

Terkait pemindahan RKUD itu, dirinya tidak gegabah asal memindahkan. Menurutnya perlunya kajian yang komprehensif.

“Nantilah kita perlu kajian yang komprehensif,” katanya.

Disampaikan Dana, untuk pemindahan itu, bakal dikomunikasikan dengan pimpinan daerah dan di provinsi serta kabupaten/kota lainnya juga,” ujarnya.

Sementara itu, Walikota Cilegon Helldy Agustian saat dikonfirmasi terkait RKUD ke Bank Banten enggan berkomentar.

Sebelumnya diberitakan, Instruksi Mendagri itu disampaikan melalui surat bernomor 900.1.13.2/1756/32 tertanggal 17 April 2024 yang ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Walikota seBanten.

Dalam surat itu dijelaskan, sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 126 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan antara lain, dalam rangka pengelolaan uang daerah PPKD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) membuka RKUD yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.

2. Bahwa sesuai Butir 8.2 Huruf b Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah menegaskan bahwa BUD dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan dan pengeluaran daerah pada bank yang sama dengan bank penampung RKUD yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

3. BPD Banten (Perseroda) Tbk telah menjadi BUMD dengan mempedomani amanat Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan telah ditetapkan dengan Perda Provinsi Banten Nomor 5 Tahun 2023. Oleh karena itu, BPD Banten (Perseroda) Tbk berperan aktif dalam mendukung pertumbuhan perekonomian daerah dan diharapkan mampu memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah serta peningkatan pendapatan asli daerah di wilayah Provinsi Banten.

4. Untuk itu, Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, masyarakat, dan stakeholders terkait perlu memberikan dukungan dalam rangka penguatan BPD Banten (Perseroda) Tbk sebagai bentuk komitmen dan partisipasi untuk memperkuat struktur keuangan dan peningkatan perekonomian daerah di wilayah Banten melalui penguatan struktur permodalan BPD Banten (Perseroda) Tbk antara lain penyertaan modal, penempatan deposito dan investasi lainnya, serta penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk.

5. Berkenaan dengan hal tersebut, agar Saudara/Saudari Bupati/Walikota untuk melakukan langkah penempatan RKUD pada BPD Banten (Perseroda) Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah melakukan fasilitasi penempatan RKUD tersebut pada angka 5 dan melaporkan pelaksanaan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat tanggal 30 April tahun 2024. (*)

Reporter: Raju
Editor: Aas Arbi

Tags: Bank BantenBank Pembangunan Daerah BantenBPD BantenbupatiMendagrirekening kas umum daerahRKUDTito M KarnavianWalikota
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Banjir di Cibadak Lebak, Satu Orang Ditemukan Meninggal Dunia

Next Post

Gembong Siap Tinggalkan Kursi DPRD Demi Maju di Pilgub Banten

Next Post
Gembong Siap Tinggalkan Kursi DPRD Demi Maju di Pilgub Banten

Gembong Siap Tinggalkan Kursi DPRD Demi Maju di Pilgub Banten

Anggota Fraksi PDIP Ari Muhtadi

Anggota DPRD Kabupaten Serang Fraksi PDI Perjuangan Ari Muhtadi, Putra Daerah yang Ingin Bangun Tanah Kelahiran Lewat Jalur Politik

Minggu, 1 November 2026 18:08
Jonatan Christie final Hylo Open 2026

Jonatan Christie dan Tiwi/Fadia Lolos ke Final Hylo Open 2026, Indonesia Amankan Dua Tiket

Minggu, 1 November 2026 09:20
Tiket Kereta Jarak Jauh

Pemesanan Tiket Kereta Jarak Jauh Dibuka, KAI Ajak Warga Rangkasbitung Rencanakan Perjalanan

Minggu, 1 November 2026 13:49
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Besok, Pemkot Cilegon Mulai Proses Rotasi Mutasi untuk Isi Tujuh Jabatan Eselon II

Minggu, 1 November 2026 13:45
Operasi Patuh Maung 2026

Hari Ketujuh Operasi Patuh Maung 2026, Polda Banten Sasar Pasar Lama dan Rutan Serang

Minggu, 1 November 2026 12:05
DPW PPP Banten

DPW PPP Banten Apresiasi Keputusan DPP PPP Memberhentikan Agus dan Taj Yasin

Jumat, 30 Oktober 2026 16:52
Rotasi Mutasi Pemkot Cilegon

Begini Tahapan Pengisian Tujuh Jabatan Eselon II Pemkot Cilegon Melalui Manajemen Talenta

Minggu, 1 November 2026 14:08

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pembalap astra honda motor

Bintang dan Resky Melesat, Pembalap Astra Honda Dominasi Podium IM4AC Sepang

by Eko Fajar
Senin, 2 November 2026 15:06
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pembalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menunjukkan performa dominan pada ajang Idemitsu Moto4 Asia...

Korupsi PT ABM

Kasus Dugaan Korupsi PT ABM Rp 6,82 Miliar, Kejati Banten Lacak Aset Tersangka

by Fahmi
Senin, 2 November 2026 14:27
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten menelusuri aliran uang dan aset tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan kerja...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.