SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – IA (28), warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota. Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan 75 paket tembakau gorila.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, Kompol Yudha Hermawan mengatakan, terungkapnya kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintesis itu, bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai IA sebagai pengedar.
“Dari laporan itu, kami mengamankan tersangka IA di wilayah Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang,” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Selasa, 21 Mei 2024.
Yudha menjelaskan, pada saat penangkapan kepolisian berhasil mengamankan 10 paket tembakau gorilla, yang rencananya akan di kirim kepada pemesannya.
“Didapatkan barang bukti 10 paket kecil. Kemudian dilakukan pengembangan di rumah bersangkutan, dan ditemukan kembali 65 paket tembakau gorilla. Dengan Jumlah keseluruhan sebanyak 75 paket,” ungkapnya.
Yudha menerangkan, dari hasil pemeriksaan tersangka IA, setiap paket kecil tembakau gorilla dijual seharga Rp100 ribu. Bisnis narkoba itu telah dijalani pemuda tersebut sejak 3 bulan terakhir.
“Dijual seharga Rp100 ribu. Selama 3 bulan (binis narkoba) mendapatkan keuntungan finansial,” ujarnya.
Yudha menambahkan, awalnya IA memperoleh tembakau gorila dari sebuah akun instagram sekitar 25 gram, yang dibeli oleh tersangka seharga Rp2,2 juta. Selanjutnya, ia mengemas tembakau gorila itu menjadi kemasan kecil siap edar.
“Bahan pokoknya dipecahkan dalam paket. Didapat dari akun instagram yang masih ditelusuri. Statusnya DPO, dan dari bahan baku tersebut dan gridnya di turunkan supaya mudah menjangkau,” ungkapnya.
Yudha menegaskan dari pengakuan tersangka IA, dirinya nekat berjualan narkoba tembakau gorilla karena terdesak kebutuhan ekonomi. Gaji bulanan dari tempat kerjanya dirasa kurang mencukupi.
“Karena ekonomi kehidupannya dan keluarganya. Tersangka bertemu langsung dengan pembeli tidak melakukan media sosial,” ujarnya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka IA dijerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 113 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2), Undang-undang (UU) RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” tuturnya. (*)
Editor: Agus Priwandono











